Pekanbaru(SegmenNews.com)– Mantan Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Riau Wan Syamsir Yus, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Wan Syamsir Yus, diperiksa dan dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan tanah Embarkasi Haji.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau Mukhzan SH MH, saat dikonfirmasi membenarkan tentang adanya pemeriksaan Wan Syamsir Yus oleh penyidik Tindak Pidsus, “Untuk hari ini Wan Syamsir Yus, mantan Setda Provinsi Riau, diperiksa,” ujar Mukhzan, Selasa (10/3) di Kejati.
Wan Yamsir Yus, diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan tanah Embarkasi Haji, “Ia diperiksa oleh Jaksa Sumriadi, dan hingga masih berlangsung,” katanya.
Sebelumnya sejumlah saksi juga telah diperiksa dalam kasus ini. Saksi-saksi yang telah diperiksa diantanya Kepala Plt BKD Provinsi Riau M Guntur, Mantan Kabiro Tapem Provinsi Riau Yendra Zein dan banyak lainnya.
Untuk diketahui dalam kasus ini penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, telah memanggil sejumlah saksi-saksi diantaranya Plt Kepala BKD Provinsi Riau M Guntur, mantan Kasubag Pertahanan Biro Tapem Provinsi Riau Yendra Zein, dan banyak lainnya.
Dalam kasus ini anggaran atau dana yang digunakan dalam pengadaan tanah Embarkasi Haji berasal APBD-P tahun 2012 sebesar Rp18 milliar. Pengadaan tersebut dilaksanakan oleh Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Riau, dan terindikasi ada penyimpangan atau penyelewengan.
Dari keterangan saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangannya oleh penyidik, kasus ini terkait ganti rugi lahan.***(ran)