Pengolahan Kayu Milik Edi di Pelalawan Tak Berizin

Pengolahan Kayu Milik Edi di Pelalawan Tak Berizin
Pengolahan Kayu Milik Edi di Pelalawan Tak Berizin

Pelalawan(SegmenNews.com)- Laporan masyarakat atas usaha pengelolaan kayu milik Edi, di pasar KM 60, Bukit Kesuma, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, yang diduga tidak memiliki izin, telah ditindak lanjuti.

Tim dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pelalawan, yang dipimpin langsung oleh Kasi Pengamanan dan P.H Suhendri SE didampingi beberapa orang Polhut, terjun langsung dilokasi pada Rabu (11/03/15) kemarin. Hasil pengecekan tim dilapangan, Edi mengaku bahwa kayu tersebut diperoleh dari daerah Kabupaten Kampar yakni di simpang Baserah. Tapi izin industrinya belum dikantongi pemilik usaha.

Saat tim dari Dishutbun Kabupaten Pelalawan, juga didampingi oleh anggota Pos Polisi yang ada di Bukit Kesuma. Tim meminta bantuan Polisi untuk sama-sama turun dilokasi supaya mengetahui adanya usaha pengelolaan kayu di lingkungannya. Kemudian juga supaya terkendalinya hal-hal yang tidak diinginkan dilapangan. Sebab usaha tersebut milik masyarakat setempat yang juga mempekerjakan warga lainnya. Sehingga dengan tim turun, tentunya masyarakat tersebut merasa terganggu meskipun usaha itu tidak memiliki izin.

Demikian disampaikan oleh Suhendri selaku ketua tim yang turun dilapangan kepada media ini diruang kerjanya pada Selasa (17/03) kemarin. “Hasil kroscek tim dilapangan, kayu yang dikelola oleh Edi tersebut benar belum memiki izin industria. Tapi kayu yang dikelolanya, diperoleh dari simpang Baserah Kabupaten Kampar, dengan memiliki faktur pembelian. Sehingga mengenai kayu tersebut tidak dapat diproses karena masuk menggunakan faktur pembelian dari toko. Kemudian kayu yang dimasukan itu, bukan kayu bulat yang memang hasil perambahan dari hutan. Sedangkan kalau asal kayu itu ditelusuri, tentu harus dari daerah Kabupaten Kampar tempat kayu tersebut diperoleh,” jelasnya.

“Tapi ketika dipertanyakan lebih jauh kepada Edi sebagai pemilik usaha, tidak memiliki izin industri. Sehingga yang bersangkutan telah disarankan supaya segera mengurusnya. Dan setelah mengelola usahanya itu, yang bersangkutan sudah melaporkannya kepada UPTD Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kecamatan Pangkalan Kuras. Sehingga sebelum mengoperasikan usahnya, sudah memperoleh izin usaha awal dari UPTD,” terangnya.

Setelah turun dilapangan, tempat usaha tersebut telah kami didokumentasikan. Piringan yang ada dalam usaha itu hanya piringan kecil saja untuk memotong kayu-kayu yang dijadikan sebagai bahan bangunan seperti kusen dan lain sebagainya. Pengakuan pengusaha pengelolaan kayu itu, hanya untuk kebutuhan warga sekitar desa itu juga dan tidak dibawa keluar daerah. Sedangkan sebagian kayu yang dikerjakan saat tim turun dilokasi, diperuntukkan untuk kebutuhan gereja di de desa itu.

Sekarang tinggal membuat laporan hasil pengecekan tim dari lapangan, kepada kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pelalawan. Setelah dilaporkan kepada pimpinan, tindak lanjutnya nanti terserah kepada kepala Dinas, ucapnya mengakhiri.***(Sona)