Rokan Hulu(SegmenNews.com)- Mujadi (40) Karyawan PT. Alai di Desa Kepenuhan Barat tepatnya di Dusun Tanjung Alam, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau merasa hak-haknya ditelantarkan oleh perusahaan yang bermitra dengan koperasi. Bahkan pasca dipecat sepihak, dirinya tidak mendapatkan pesangon maupun gaji.
Mujani mengaku sudah bekerja selama 4 tahun dengan jabatan mandor kebun, dia di pecat dari tempatnya bekerja yang memiliki luas area perusahaan sekitar 600 hektare setelah menerima surat peringatan pertama hingga ketiga secara lisan oleh pihak perusahaan. Dia dituding telah bekerjasama dengan pengumpul berondolan kelapa sawit yang tidak sesuai dengan fakta kejadiannya dilapangan.
“Masalah berondolan sawit bukan bagian dari pekerjaan saya, saya hanya mandor kebun,” keluh mujani, Jumat kemarin.
Sementara itu. Salah seorang pekerja yang juga dipekerjakan PT Alai, Fatman, mengaku dirinya sudah bekerja selama 1,5 tahun. Dia menyampaikan kekesalannya kepada manajemen perusahaan tersebut. Pasalnya perisahaan selalu terlambat mebayar gaji karyawan, bahkan sampai saat ini gajinya juga belum dibayar dan selalu dijanjikan tanggal pembayaran gajinya.
Padahal kontribusi keluarganya sudah banyak untuk perkebunan tersebut dengan memberikan tanahnya untuk jalan poros menuju lokasi dan menjanjikan akan dipekerjakan tapi kenyataannya hingga perusahaan mulai berjaya perusahaan lupa akan jasa masyarakat tempatan.
“Portal perusahaan yang dibangun dilahan keluarga saya itu sengaja kami tutup, sebelum ada penyelesaian pembayaran gaji kami,” kesalnya.***(man)