
Siak(SegmenNews.com)- Wakil Bupati Siak H Alfedri mengikuti sekaligus menyerahkan LAKIP tahun 2014 dan PENJA tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Siak Tahun di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang diterima oleh Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen dan Kinerja Hendro Wicaksono di Jakarta, Jum’at 27/3. Turut Hadir Plt. Gubri Arsyadjuliandi Rahman dan diikuti oleh seluruh Kabupaten/Kota se Provinsi Riau.
Wabup mengatakan Penyusunan LAKIP ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah Kabupaten Siak dalam pencapaian visi dan misi Kabupaten Siak yang dijabarkan melalui sasaran strategis. Oleh karena itu sesuai dengan komitmen kami untuk memacu kinerja SKPD dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran yang lebih baik.
Penyerahan LAKIP ini lanjutnya, sebagai salah satu komponen penting dalam tata pemerintahan dengan prinsip akuntabilitas yang baik. Hal ini diperlukan suatu pengembangan dan suatu system laporan pertanggungjawaban instansi pemerintahan yang tepat, jelas, terukur, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dapat berlangsung dengan baik dan bebas dari KKN.
Hal ini tersebut berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, selain itu Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, jelasnya.
Sebelum acara penyerahan LAKIP tersebut Menteri PAN-RB mengumpulkan Bupati/Walikota se Provinsi Riau di ruang kerjanya. Pak Menteri menyinggung masalah zona inti maksudnya wilayah bebas korupsi, untuk itu Siak siap untuk melaksanakan zona inti tersebut, kata Alfedri.
Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Staf Ahli Menteri Hendro Wicaksono mengatakan sebetulnya LAKIP ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Instansi Pemerintah kepada Publik, tentunya laporan tersebut sudah menjadi kewajiban kita semua untuk menyusun pertanggungjawaban itu secara baik dan tepat, sehingga bisa diterima oleh masyarakat.
Penyusunan LAKIP dan PENJA lanjutnya, dua dokumen ini merupakan bagian yang penting dalam membangun system manajemen kinerja dan membangun system integritas. Menurutnya akuntabilitas kinerja Pemerintah Provinsi Riau sudah baik, sementara itu perlu adanya dorongan yang kuat untuk membangun system integritas.
Hal-hal yang terkait dengan reformasi birokrasi, perbaikan administrasi kita maupun tata kelola kita sudah dilaksanakan oleh pemerintahan sebelumnya. Sementara itu untuk memperbaiki system integritas, misalnya membangun zona integritas menuju wilayah yang bebas korupsi dan membangun zona integritas menuju wilayah birokrasi bersih yang melayani ini juga perlu kita dorong. Sehingga target-target rencana pembangunan jangka menengah nantinya akan tercapai.
Disamping itu ada kebijakan-kebijakan pihaknya yang berasal dari Instruksi Presiden pada pemerintahan yang sekarang. Pada dasarnya adalah untuk memperkuat upaya-upaya pencegahan, pemyimpangan Korupsi. Untuk itu pihaknya juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan, seperti perluasan pelaporan LHKPN perluasannya adalah LHKASN yang diharapkan bisa terapkan dan bisa diimplementasikan karena formulirnya sudah disederhanakan.
Langkah langkah dalam melakukan reformasi birokrasi ini hendaknya di sinkronkan dalam rancangan program yang sistematis misalnya, penyusunan roadmap selama 5 tahun kedepan dan memiliki progress yang jelas untuk memperbaiki keadaan.
Ia memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Riau karena dalam melakukan penyerahan LAKIP dan PENJA ini secara bersamaan dan tepat waktu, tidak seperti daerah lain. Disiplin dan ketepatan waktu sangat penting untuk akuntabalitas keuangan dan akuntabilitas kinerja. Sebelumnya Plt Gubri menyerahkan Penyerahan LAKIP tahun 2014 dan PENJA tahun 2015 dan diikuti oleh Kabupaten/Kota se Provinsi Riau.***(rinto)