Pelalawan(SegmenNews.com)- Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci (Kejari) Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan menggelar apel sosialisasi gerakan anti narkoba, Senin (6/4) pagi di SMAN I Pangkalan Kerinci diikuti ribuan pelajar siswa/siwi.
Pada sambutan Kejaksaan Tinggi Riau yang dibacakan Adman.SH Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci mengatakan progaram sosialisasi gerakan anti narkoba, kegiatan program kegiatan ini serentak dilakukan pada 12 Kabupaten/kota se Provinsi Riau.
“Ini wujud utama dari kehadiran Korps Adhyaksa di wilayah Kabupaten Pelalawan. Jaksa sahabat pelajar,” ungkapnya.
Dilanjutkanya, narkoba merupakan barang haram, dimata agama dan ilegal dimata hukum. Pemakai narkoba sangat tidak baik bagi kesehatan bahkan berujung pada kematian.
Lebih jauh disampaikanya, narkoba dapat menyebar dengan cepat layaknya wabah, penyebaranya bukan saja orang tua, dewasa yang menjadi korban, namun sampai saat ini, korbanya sampai pada tingkat remaja terutama para pelajar.
Untuk itu, sebagai generasi penerus bangsa seharusnya pelajar dapat menjauhkan diri dari jeratan narkoba. “Iya, pengaruh narkoba mengangu kosentrasi dan fokus belajar dan yang lebih para lagi mematikan kreatifitas,”Jelasnya.
Lebih jauh dikatakan Adman, penyalahgunaan narkoba pada induvidu secara umum fisik dapat dilihat adanya iritasi atau ganguan pada saluran pernafasan.
Saat ini, penyalahan narkoba serta obat-obatan terlarang dikalangan generasi muda kian hari meningkat. Padahal semua tahu bahwa obat-obat terlarang tersebut tidak baik, namum ironisnya banyak anak muda yang menjadi korban, tak sampai disitu saja generasi muda orang tua juga terlibat dan kondisi ini sangat memprihatinkan dan perlu di cegah dan dibumi hanguskan.
Menurut Adman, Norkoba adalah zat berbahaya yang merusak dan dapat mengakibatkan efek kecanduan bagi para pengunanya dan narkoba terus berkembang melalui sebuah proses hingga munculnya narkoba jenis baru dan memiliki efek lebih berbaya dari narkoba jenis sebelumnya.
“Saat ini, kita bisa baca di surat kabar, media masa baik cetak dan elektronik, pengedar narkoba membangun jaringan dalam rangka menjual dan mengedarkan barang haram tersebut, mualai dari jaringan lokal maupun jaringan internasional, gerbong-gerbong narkoba melalui kurir dan di kemas secara rapi dan diedarkan hingga sampai daerah plosok,”Jelasnya.
Dikatakan lagi, Pemerintah telah berbuat banyak, ketentuan hukum jelas mengatur tentang ancaman hukuman bagi pengedar dan penguna dan ini diatur undang-undang dengan ancaman dan denda yang berat, namum masih banyak orang tidak memperdulikanya.
Lanjut Adnan, data tahun 2013 tercatat 573 perkara, tahun 2014 meningkay 588 perkara, tahun 2015 (Januari-Maret) tercatat 253 perkara.
“Saya mengajak anak-anak yang masih usia muda serta usia pelajar, untuk mengatakan kenali hukum, jauhkan hukuman, sebagai wujud tekad pelajar anti narkoba. Inilah cara terbaik untuk menjauhkan diri dari narkoba, jangan pernah sekali-kali mencoba. Jauhkan diri dari lingkungan yang tidak baik melakukan berbagai aktifitas, serta ajak teman, keluarga, dan kerabat untuk memerangi barang haram ini.”Ajaknya.
Di penghujung sambutanya Adnan juga mengatakan dan mengajak sisiwa siswi agar menghindari barang haram tersebut, “Isi aktifitas sehari-harimu dengan aktifitas yang bermanfaat, dan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama , organisasi, dunia usaha , jajaran pemerintah aparat penegak hukum untuk memerangi narkoba,” tutupnya.***(fin)