Rokan Hulu(SegmenNews.com)- Panitia Khusus (Pansus) Corporate Social Responsibility (CSR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu kembali gelar rapat di ruang sidang DPRD, Selasa (14/4/15). Dewan menilai Pemkab Rokan Hulu tak serius menggaet dana CSR Perusahaan yang cukup besar untuk kesejahteraan masyarakat setempat.
Kekecewaan Ketua Pansus CSR, Alpasirin, sebab dalam rapat untuk kepentigan masyarakat ini hanya dihadiri oleh dua Camat dan satu Kepala Dinas, sementara masih banyak Satker lainnya yang terlibat dalam CSR ini tak hadir. Sementara dari perusahaan, dihadiri oleh perwakilan dari 13 perusahaan dari 32 perusahaan yang terdaftar beroperasi di Rokan Hulu.
Menurutnya, untuk menggaet dana CSR dari perusahaan bukan suatu pekerjaan yang mudah, melainkan butuh kerja keras dan keseriusan dari Pemerintah, karena CSR dari berbagai perusahaan yang beroperasi di Rokan Hulu bukan anggaran kecil melain cukup besar yang mampu untuk membantu peningkatan pembangunan di Rokan Hulu. Terutama pembangunan dilingkungan perkebunan kelapa sawit atau perusahaan PKS.
Dalam rapat, pihak perusahaan mengaku sudah memberikan CSRnya kepada masyarakat tempatan atau yang berada di areal lingkungan perusahaan seperti pembangunan gedung sekolah, sunatan massal, bantuan pembangunan mesjid berbagai bentuk CSR lainnya. Namun hal ini belum tertata dengan, sehingga dengan adanya Perda (peraturan daerah) yang dibentuk oleh Pemkab Rohul nantinya, maka CSR dari perusahaan akan terkelola dengan baik.
“Pemkab Rohul masih kurang serius dalam menggaet dana CSR perusahaan, hal ini terbukti pada rapat pertemuan hari masih banyaknya satker yang terlibat didalam pengelolaan CSR yang sudah terbentuk taik hadir. Bagaimana perusahaan serius untuk mengeluarkan CSR nya sedangkan tim dari Pemkab Rohul tidak serius untuk menggaet CSR. Ini bukan pekerjaan mudah, butuh perjuangan keras,” cetus Alpasirin kecewa.
Sementara ketua Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Luhak kepenuhan Kecamatan Kepenuhan, Bahtiar meyakini masih banyak perusahaan yang belum mengeluarkan CSRnya. Pasalnya, dari 10 perusahaan di kecamatan kepenuhan, baru dua perusahaan saja yang aktif memberikan CSRnya sedang 8 perusahaan lagi hingga hari sama tidak pernah memberikan CSR.
“Kita menyambut baik pembuatan Perda CSR ini untuk menggaet dana CSR perusahaan. Selama ini banyak perusahaan yang sama sekali tidak mempedulikan lingkungan dimana mereka beroperasi. Dengan dibentuknya perda tentu sudah ada payung hukum yang kuat dan jelas,” ujarnya.***(man)