Warga Sidomulyo Timur Seruduk BPN Pekanbaru

Warga Sidomulyo Timur Seruduk BPN Pekanbaru
Warga Sidomulyo Timur Seruduk BPN Pekanbaru

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Ratusan warga yang bermukim di kawasan Lanud Roesmin Nurjadin Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, kembali menggelar aksi unjuk rasa. Kali ini massa beraksi di depan kantor BPN Pekanbaru, Kamis (16/04/2015) pagi tadi.

Bambang, juru bicara aksi menyampaikan tuntutan warga masih sama. Mereka mendesak Gubernur Riau, mencabut Surat Keputusan Gubernur Riau, KPTS Nomor 279/III/2011.

“Kami sudah di anak tirikan. Hak milik, jangan hanya bermodal surat keputusan yang keliru,” ujar orator aksi.

Selain itu orator menyebutkan aksi mereka murni aspirasi warga. “Tidak ada di tunganggi,” teriak orator aksi.

Berikut delapan pernyataan sikap warga jelurahan sidumulyo timur.

1. Kami masyarakat Sidomulyo Timur menolak SK Gubernur Riau KPTS.297/III/2011.

2. SK Gubernur Riau KPTS.297/III/2011 tidak jelas, kabur dan cacat hukum.

3. SK Gubernur Riau KPTS.297/III/2011 telah kadaluarsa alias sudah basi.

4. Kami menolak perlunya rekomendasi Lanud Roesmin Nurdjadin dalam setiap kepengurusan hak-hak atas tanah dan bangunan.

5. SK Gubernur Riau KPTS.297/III/2011 telah 33 tahun dan sampai saat ini tidak pernah disosialisasikan ke masyarakat.

6. Kami minta hak masyarakat kepada BPN Kota Pekanbaru untuk mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan hak guna bangunan yang merupakan hak dari masyarakat Kelurahan Sidomulyo Timur.

7. Kami minta hak masyarakat kepada Dinas Tata Kota Pekanbaru untuk mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang merupakan hak dari masyarakat kelurahan Sidomulyo Timur.

8.Pejabat yang tidak memihak kepada masyarakat, tidak melihat fakta kebenaran dan fakta hukum, serta tidak bisa bekerja secara profesional dan proporsional lebih baik mengundurkan diri.***(btp/alind)