Langgar Aturan, DPRD Riau Pidanakan PT.ADEI

Langgar Aturan, DPRD Riau Pidanakan PT.ADEI
Langgar Aturan, DPRD Riau Pidanakan PT.ADEI

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Selama ini PT Adei Plantation banyak dikeluhkan oleh masyarakat Riau, baik masalah penyerobotan lahan, tidak menyalurkan CSR, maupun tidak kepeduliannya terhadap lingkungan setempat. Keluhan masyarakat itu, ternyata benar dan telah terbukti saat pertemuan perwakilan PT Adei dengan Panitia Khusus (Pansus) Monitoring dan Perizinan Lahan di ruang medium DPRD Riau, Kamis (16/4).

Perwakilan PT Adei yang dihadiri oleh Direktur PT Silindo (Anak perusaha PT Adei), Dennis banyak memberikan keterangan palsu dan tidak sesuai dengan data serta informasi yang sudah dirangkum Pansus dilapangan. Sehingga Pansus menetapkan akan mempidanakan perusahaan perkebunan tersebut.

Sugiantor Anggota Pansus Monitoring dan Perizinan Lahan DPRD Riau telah menjebak Perwakilan PT Adei dengan pertanyaan-pertanyaan mendesak. Sehingga dari jawaban Dennis terungkap hal-hal selama ini digadang-gadangkan oleh masyarakat didaerah.

Diantaranya, PT Adei telah menguasai lahan untuk kawasan transmigrasi, menimbun dan mengalihkan aliran anak sungai, kasus usaha ilegal Kredit Kepada Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA), Tidak menyalurkan CSR sesuai aturan, tidak memperkerjakan warga tempatan 60 persen dan 40 persen warga pendatang, serta mengabaikan permintaan bantuan pendidikan dari mahasiswa dan bantuan kegiatan masyarakat tempatan.

“Menurut saya, PT Adei salah satu perusahaan yang nakal. Untuk itu, dewan akan mempidanakan perusahaan ini. Karena banyak melanggar aturan berlaku selama ini,” kata Sugianto, yang menjabat Anggota Komisi A DPRD Riau, Daerah Pemilihan (Dapil) Pelalawan-Siak.

Sebelumnya Perwakilan PT Adei, Dennis selaku Direktur PT, menjelaskan PT Adei mulai memulai penanam sawit tahun 1992. Izin Hak Guna Usaha (HGU) keluar tahun 1994 seluas 12.860 hektar untuk sektor Kabupaten Pelalawan dan Kecamatan Pinggir, Bengkalis.

Sementara izin pembebasan lahan dari menteri perkebunan keluar seluas 15 ribu hektar lebih. Sekarang izin HGU sudah diperpanjang kali kedua setelah HGU tahap pertama berakhir sekitar tahun 2003 lalu. Sedangkan produksi 1 hektar kebun sawit rata-rata 17 ton pertahun.

Kemudian selama ini, PT Adei memang tidak memfokuskan CSR kepada bantuan pendidikan mahasiswa dan bantuan kegiatan masyarakat. Tapi fokus pada pembangunan fisik. Seperti pembangunan sekolah dan bangunan pemerintah lainnya. Tahun 2014 jumlah CSR – sekitar Rp 4, 1 miliar.

Kemudian, terkait pengambilan lahan transmigrasi dan pengalihan aliran anak sungai, Dennis mengaku tidak mengetahui. Sebab, saat ia masuk ke perusahaan, kondisi dan situasi perkebunan sudah seperti yang sekarang. Jadi ia tidak mengetahui secara jelas bagaimana kondisi lokasi kawasan perkebunan perusahaan PT Adei sebelumnya.

“Saya tidak tau kalau ada aliran anak sungai dialihkan. Sebab saat saya masuk, aliran anak sungai sudah seperti itu saya lihat. Dan terkait CSR, memang kami menargetkan Rp 500-1 juta. Tapi karena tidak fokus pada bantuan pendidikan, memang kami banyak tidak menyalurkannya,” kata Dennis kepada anggota Pansus yang diketuai oleh Suhardiman Amby dan dihadiri oleh 11 perusahaan perkebunan dan kehutanan dalam rangka memonitoring dan memeriksa perizinan lahan yang dimiliki perusahaan
besar di Riau.***(alind)