Rokan Hulu(SegmenNews.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari)- Karena berkas dinyatakan belum lengkap, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu mengembalikan berkas perkara kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya 6 nyawa murid SDN 008 di jalan kebun PT Perdana Inti Sawit Perkasa (PISP) II ke Penyidik Polres Rokan Hulu (Rohul).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), menjelaskan bahwa Kamis minggu lalu pihaknya telah mengembaliakn berkas perkara lakalantas atau kecelakaan tunggal yang terjadi di areal Perkebunan PT.PISP II, Kecamatan Bonai Darussalam Rohul, sebab berkas tersebut masih kurang lengkap.
Lanjutnya, minimal selama 14 hari berkas tersebut kembali akan diterima oleh kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut dimana dalam kasus lakalantas tersebut yang menjadi tersangka merupakan supir truk dengan dakwaan kelalaian dalam mengemudi, selain itu supir truk memaksa muatan 8 orang bagian depan samping supir.
“Sopir truk, Deni Saputra akan dikenakan undang-undang lalu lintas dan angkutan dengan pasal 310 ayat 3 nomor 22 tahun 2009 yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman kurungan paling lama maksimal 6 tahun dan denda 12 juta rupiah,” ujarnya.
Jaidi meminta pihak kepolisian segera melengkapi kekurangan berkas penyidikan terhadap supir truk tersebut sehingga proses hukum segera disidangkan di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian.***(man)