Rokan Hulu(SegmenNews.com)- Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian Kabupaten Rokan Hulu sudah melayangkan dua Surat panggilan kepada terdakwa penggelapan uang kelompok tani, Basli Lubis. Namun hingga hari ini, terdakwa belum juga memenuhi surat panggilan. Jika hal ini tidak diindahkan maka Kejari akan menjemput paksa.
Sebelumnya pada perkara Basri Lubis tersangkut kasus penggelapan dana kelompok tani (koptan) Siaga Makmur bidang perkebunan kelapa sawit di Tambusai Timur dengan total 7,2 miliar rupiah.
Saat di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian terdakwa dijatuhi vonis oleh majelis hakim selama 3 tahun kurungan, karena tidak terima putusan tersebut basri mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Dalam persidangan Basri divonis bebas oleh majelis hakim PT. Tidak terima Basri divonis bebas oleh majelis hakim PT, maka kejaksaan Negeri Pasir Pangarayan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Disana Basri divonis 2 tahun kurungan.
Kasi Pidum Kejari PasirPangaraian, Jaidi mengatakan sudah melayangkan dua surat panggilan kepada Basri Lubis, namun hingga hari belum memenuhi panggilan tersebut, jika surat ketiga juga tidak dipenuhi maka kejaksaan negeri akan menjemput paksa dan mencari keberadaannya.
Terdakwa Basri dipersangkakan pasal 374 dengan ancamana maksimal 5 tahun.
“Kita minta kepada Basri Lubis segera melapor ke kantor Kejaksaan Negeri PasirPangaraian, sebelum di jemput paksa, karena jika dijemput paksa nantinya tentu keluarga besarnya juga yang akan menanggung mulu,” imbau Jaidi.***(man)