Perusahaan di Riau Banyak Memainkan Pajak

Perusahaan di Riau Banyak Memainkan Pajak
Perusahaan di Riau Banyak Memainkan Pajak

Pekanbaru(SegmenNews.com)– Dari hasil rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) monitoring dan perizinan lahan, diduga, selama ini hampir seluruh perusahaan telah memainkan pajak perusahaan.

Pasalnya dari laporan masing-masing perusahaan. hasil panen kebun sawitnya pertahun berkisar 5 ton sampai 17 ton perhektar. Kesenjangan hasil panen pertahun ini dapat meminimalisir setoran pajak ke negara.

Dari ratusan perusahaan yang dipanggil, baru ada satu perusahaan yang mengaku produksi sawitnya 20 ton perhektar pertahun. Perusahan tersebut yakni PT Central Warisan Indah Makmur dari Kabupaten Rohul.

Jadi Pansus akan terus mendalami laporan ini kelapangan. Dengan harapan, dapat mengungkap fakta dan kebenaran dari setoran pajak sebenarnya dari perusahaan kepemerintah.

“Dari laporan yang disampaikan perusahaan ke Pansus banyak yang tidak masuk akal. Karena hasul produksinya tidak sama dan jauh berbeda satu perusahaan dengan perusahaan lain. Baru ada satu perusahaan yang mengaku sampai 20 ton perhektar pertahun. Maka dari laporan inilah kesempatan perusahaan untuk memainkan pajak ke pemerintah,” kata Anggota Pansus, Sugianto, Selasa (21/4).

Ketua Pansus Monitoring dan Perizinan Lahan, Suhardiman Amby mengatakan, sampai hari ini (kemarin red) baru sekitar 25 perusahaan perkebunan, yang berjumlah sekitar 410 persusahaan, kehutanan sekitar 58 perusahaan dan ditambah perusahaan pertambangan yang dipanggil.
]
Pemanggilan ini terus dilakukan, supaya Pansus dapat mengungkap fakta perpajakkan dan memonitoring lahan perusahaan sesuai dengan izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dimilikinya. Diakui, hadil dari laporan perusahaan ada yang terlihat secara langsung luas lahan tidak sesuai dengan HGU, dan ada juga yang memainkan pelaporan hasil produksi pertahun.

Nanti, Pansus akan merekomendasikan ke pihak penegak hukum terkait kejahatan dan kecurangan yang telah dilakukan perusahaan selama ini. Baik, ke instansi terkait, BPK, Polda dan Kejaksaan. Sebab Pansus hanya bisa merekomendasi politik.

Pada rapat kerja kali ini, ada dua perusahaan dari 10 perusahaan yang hadir, diusir oleh Pansus. Karena perusahaan itu tidak menjalani undangan sesuai dengan komitmen, Yaitu yang hadir harus Direktur Utama dan tidak boleh diwakilkan. Dua perusahaan itu adalah, PT Udayana Lohjinawi dari Kuansing dan PT Sewangi Sejati Luhur.

“Pansus bertugas hanya memonitoring perizinan lahan yang dimiliki oleh perusahaan di Riau. Nanti hasilnya akan kita serahkan ke pihak terkait,” kata Suhardiman.***(alind)

Selanjutnya>>>>>Jemput Paksa