Jakarta(SegmenNews.com)- Sidang putusan sela terdakwa Sutan Bhatoegana diwarnai dengan saling sindir antara Sutan dengan hakim. Tak hanya insiden kemarahan Sutan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ucapan saling sindir pun terjadi dalam persidangan.
Sindiran itu bermula saat Sutan membicarakan soal izin perobatan gigi yang diajukan ke Majelis Hakim pada sidang sebelumnya. Sutan kembali meminta keputusan atas permohonan izin perawatan behel gigi dan penyakit keloid yang dideritanya kepada Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia.
Mendengar permintaan Sutan, Hakim Artha mengatakan akan mengkonfirmasi terlebih dulu kepada Jaksa Penuntut Umum KPK.
“Sebentar, saya mau bicara dengan penuntut umum, behelnya copot lagi nanti,” kata Hakim Artha di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4).
Sutan lantas menjawab pernyataan Hakim Artha. “Mohon izin bu ya, nanti ibu marah lagi, marah lagi ibu, kurang nanti umur ibu, saya enggak mau begitu,” sanggah Sutan.
Sutan pun langsung menjelaskan kepada Majelis Hakim kalau dirinya berniat menemui dokter untuk meminta rujukan berobat. Namun, pihak penjaga Rutan mengatakan bahwa dokter Rutan sedang keluar kota.
Sampai pada keesokan harinya pun, lanjut Sutan, dokter Rutan masih di luar kota. “Ya meninggal kita kalau gitu,” ujar Sutan.
Hakim Artha menyambut pernyataan Sutan. “Enggak ada orang meninggal karena behel,” ujar Hakim Artha.
Jawaban Hakim Artha kembali disambut oleh Sutan. “Loh kenapa bu, kalau tetanus bu? Bagaimana sih ibu ini. Ibu ini bukan dokter, ibu ini hakim,” cetus Sutan.
Seolah tak mau kalah dengan alasan Sutan, Hakim Artha pun menyindir Sutan yang sontak membuat pengunjung sidang tertawa. “Lagian sudah tua kenapa sih pakai behel,” sindir Hakim Artha.
“Bu ini untuk kesehatan bu. Inilah ibu kadang-kadang,” jawab Sutan mendengar sindiran Hakim Artha.
Hakim Artha lantas menyudahi perdebatan dengan menanyakan kepada jaksa menyangkut keberadaan dokter gigi di Rutan KPK. Jaksa kemudian menyatakan tidak ada dokter gigi di rutan.
Hakim Artha kemudian memberikan kesempatan kepada Sutan menjalani perawatan gigi ke dokter pribadinya.
“Terdakwa punya dokter gigi sendiri. Sudah tahu riwayat kesehatan giginya. Jadi untuk kali ini, untuk kepentingan kesehatan terdakwa silakan dikawal sesuai suratnya terdahulu. Surat penetapan tertulis akan menyusul,” kata Hakim Artha.***
Red: hasran
Sumber: merdeka.com