Ds Mengaku Setubuhi Anak Dibawah Umur Sebanyak 3 Kali

Ds Mengaku Setubuhi Anak Dibawah Umur Sebanyak 3 Kali  (tersangka saat diperiksa polisi)
Ds Mengaku Setubuhi Anak Dibawah Umur Sebanyak 3 Kali (tersangka saat diperiksa polisi)

Kampar (SegmenNews.com)- DS (24) warga Desa Ganting Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar harus berurusan dengan kepolisian karena dilaporkan telah melarikan anak perempuan dibawah umur yakni, DS.

Kapolsek Kuok Iptu Rhino Handoyo,SH, Selasa (12/5/15) membenarkan penangkapan tersangka, pelaku DS ditangkap dirumahnya, Kamis (7/5/15) sekitar pukul 20:00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, pria beristri dan memiliki anak satu ini mengaku telah menyetubuhi anak dibawah umur tersebut sebanyak 3 kali , dilakukan di Tandun dan di Bukittinggi.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari orang tua korban, bernama Buaman ke Polsek Bangkinang Barat pada tanggal 21/1/2015 lalu, dari laporan keluarga, anak perempuannya tidak berada di kamar dan teralis jendela dalam keadaan rusak akibat dicongkel. Namun disiang harinya anak perempuannya menelpon, dan mengaku pergi bersama tersangka.

“Pelaku sudah kita amankan guna proses hukum selanjutnya,” tegas Rhino.***(ali)