BPMPD Rokan Hulu Evaluasi 32 Desa Persiapan

Rokan Hulu(SegmenNews.com)- Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Rokan Hulu, Budia Kasino membantah, bahwa Pihaknya sedang menyusun Ranperda tentang penefenitifan 32 Desa Persiapan.

Budia menegaskan, saat ini pihaknya memang tengah melakukan evaluasi terhadap 32 desa persiapan, tetapi hal itu, bukan bertujuan untuk mendefenitfkan desa persiapan tersebut, melainkan untuk menyusun Ranperda desa persiapan untuk Diajukan Ke DPRD.

Pernyataan Budia Kasino tersebut skaligus meluruskan isu yang berkembang di masayrakat, bahwa pemkab rohul bakal segera mendefentifkan desa-desa persiapan setelah melakukan evaluasi kelyakan syarat seperti yang di amanahkan UU no 6 tahun 2015 tentang pemerintahan desa.

Budia Kasino menegaskan, pemebentukan desa persiapan yang sekarang ini dilakukan pemerintah diluar tidak ada hubunganya dengan 30 usulan Pemekaran Desa yang sebelmunya di usulkan ke DPRD Priode sebelumnya, karena adanya penambahan persyaratan antara UU NO 32 yang menjadi dasar usulan 30 pemekaran desa,

“Menyusun membentuk desa persiapan itu berdasarkan 6 2014, bukan berdasarkan usulan tahun lalu. Artinya, 30 pemekan desa yang sebelumnya diusulkan uu 32 tahun harus mengacu uu baru dan harus melengkapi persyaratan Dalam Uu baru” beber budia.

Disinggung tentang, sejauh mana Proses Evaluasi yang saat ini telah di lakukan terhadap 32 desa persiapan tersebut, budia menyatakan saat ini evaluasi telah selesai dilakukan. Tim evaluasi yang berasal dari Universitas pasirpengaraian, Inspektorat dan instansi terkait saat ini tengah di merangkum dan meng inventarisir hasil evaluasi mereka untuk di paparkan dalam rapat yang akan di gelar pada hari Jumat (15/5/2015)

Budia juga mengaku tidak bisa memberi tahu desa-desa mana saja yang layak, untuk dilanjutkan proses desa persiapanya, namun menurutnya, sebagian desa persiapan itu, belum melengkapi syarat seperti Jumlah kk yang belum cukup 800 kk, belum tuntasnya Tapal Batas desa antara desa induk, dan desa sekelilngnya, serta Fasilitas umum dan desa yang belum memadai.

“ Dari hasil evaluasi nanti Usulan pemekaran yang di ajukan masyarakat itu akan terlihat apa-apa saja kekurangan mereka, apakah bisa di toleransi kekurangan syarat itu dan apakah layak untuk di jadikan desa persiapan, namun kemungkinan besar, dari 32 usulan desa persiapan itu, ada beberapa desa yang tidak akan dilanjutkan prosesnya dalam artian dilebur kembali dengan desa induk,” jelas Budia

Tambah budia lagi, Setelah mendapatkan hasil evaluasi dari tim evaluasi, selanjutnya, Hasil evaluasi tersebut nantinya akan di serahkan ke Bupati Rohul untuk disetujui. Nantinya, setlah hasil evaluasi disetuji Bupati, barulah selanjutnya BPMPD Akan Mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tengan desa persiapan, untuk selanjutnya di usulkan Ke DPRD Rohul untuk dibahas dan disetujui.***(rie)