
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Masyarakat Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis, Riau, menyiapkan tombak dan berbagai persenjataan diri dirumah masing-masing untuk melawan karyawan PT SRL dan Brimob pendeking anak perusahaan RAPP itu. Jika terjadi bentrok, maka masyarakat sudah siap melakukan perlawanan dengan musuh.
Mempersenjatai diri ini dilakukan akibat, masyarakat mengeluh dan putus asa karena tidak ada tempat mengadu untuk meminta perlindungan diri. Sementara perkebunan tempat bergantung hidup sudah ditenggelamkan oleh PT SRL. Bagi masyarakat protes dengan menunjukkan surat tanah, maka ditangkap oleh pihak penegak hukum. Kemudian, jika surat duterbitkan oleh desa dan atau camat, maka kedua pimpinan daerah ini juga ditangkap.
Selain itu, Brimob penjaga keamanan PT SRL sering melakukan melepaskan tembakkan dipemukiman. Tidak ada satu orang pun berani melarang. Sementara masyarakat yang trauma melihat pakaian polisi ini selalu mengurung diri dirumah. Akibat keleluasaan perusahaan dan pihak keamanan menyebabkan perekonomian masyarakat semangkin menurun.
“Kepada siapa kami akan mengadu lagi?. Tidak ada tempat mengadu di Pulau Rupat itu khususnya di Kabupaten Bengkalis. Siapa yang protes langsung ditangkap pihak penegak hukum. Maka sekarang lebih baik maysarakat bertahan dengan menyiapkan, tombak, parang, dan senjata tajam lainnya untuk melawan karyawan PT SRL jika terjadi penyerangan kepemukiman masyarakat,” kata Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Indra Gunawan, bersama rombongan Komisi II DPRD Bengkalis, saat mengadu
ke Komisi A DPRD Riau, Rabu (13/5).
Dijelaskannya, izin PT SRL keluar tahun 2007, dan mulai beroperasi tahun 2008. Pusat operasi berada ditengah hutan dan jauh dari perkampungan masyarakat. Ditahun tahun terkahir ini, perluasan lahannya sudah sampai ke perkampungan masyarakat.
Kebun milik masyarakat ditenggelamkan (Ditumbangkan) dan diganti dengan penanaman bibit kelapa sawit milik perusahaan itu. Dua tahun lalu, pernah terjadi pemberontakkan dari masyarakat, dengan membakar sektar 9 unit Eskafator milik PT SRL dan membunuh operatos eskavator itu, tetapi yang terjerat hukum tetap saja masyarakat.
Sementara ketika titanya batas lahan perusahaan itu, pihak manajemennya tidak mau memperlihatkan. Namun berdasarkan Surat Keterangan Tahunan (SKT) PT SRL tetap memperluas lahan, merambah, menenggelamkan kebun masyarakat dan mengintimidasi masyarakat.
“Karena Pansus monitoring dan perizinan lahan DPRD Riau sedang bekerja, untuk itu kami ingin mengadu kesini. Supaya, PT SRL dapat menunjukkan berapa izin pelepasan lahan yang dimiliki. Supaya tidak menyebabkan korban bertambah akibat bentrok antara masyarkat dan pihak perusahaan kedepan,” sebut Indra.
Ketua Komisi II DPRD Bengkalis, Syahrial menjelaskan, di Kabupaten Bengkalis tidak saja terjadi perbuatan semena-mena dari perusahaan perkebunan. Namun juga dilakukan oleh perusahaan pertambangan. Seperti PT Tri Mar Theo, juga ada perusahaan, PT Global, yang bergerak dibidang tambang pasir laut.
Dua perusahaan ini mengeruk pasir dan ditampung oleh PT Sinar Mas selaku penadah. Pasir itu dikabarkan dijual keluar negeri. Sementara masyarakat Bengkalis ingin membagun rumah atau jalan, harus membeli pasir ke Pulau tanjung Balai Karimun. Jadi hal ini sangat terbalik dengan kenyataan.
Didekat lokasi tambang ini, ada anak SMP sederajat melakukan penambangan pasir secara manual untuk pembangunan rumah masyarakat dan untuk dijual penambah biaya sekolah. Tetapi ditangkap pihak penegak hukum dan dipenjara selama 5 bulan. Padahal didekat lokasi tambang perusahaan ada sekitar 350 Kepala Keluarga (KK) yang telah menjadikan pasir laut sebagai sumber penghasilan sejak nenek moyangnya. Tapi sekarang mereka hanya bisa melihat robot perusahaan yang sedang
menambang pasir itu.
“Perusahaan tambang ini diketahui izinnya dari Provinsi Riau. Jadi, kami meminta untuk dibekukan. Supaya tidak membunuh kehidupan dan menambah korban jiwa disana,” ucap Syahrial.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Riau, Hazmi Setiadi mengakui, bahwa PT SRL telah merugikan negara sekitar Rp 26 triliun. Direktur PT SRL dan Direktur PT RAPP sudah beberapa kali dipanggil Pansus monitoring dan perizinan lahan tapi tidak hadir.
Memang Pansus memilih jalan sabar dan akan melayangkan surat pemanggilan satu kali lagi. Namun jika tidak datang, akan dipanggil paksa oleh polisi.
Kemudian terkait pertambangan, Pansus belum memanggil perusahaan pertambangan. Karena Pansus baru memanggil 130 an perusahaan perkebunan dari 410 perusahaan yang ada di Provinsi Riau. Setelah perkebunan, baru Pansus akan memonitoring perusahaan pertambangan.
“Masalah ini sangat penting. Untuk itu, diminta kepada DPRD Bengkalis melayangkan surat ke unsusr pimpinan DPRD Riau untuk melakukan hearing (Dengar pendapat). Kemudian, pimpinan akan memanggil Satuan kerja terkait untuk hearing sesuai dengan komisi yang membidanginya,” kata Hazmi, yang didamping anggota Komisi A, Taufik Arrakhman dan Sulastri.***(alind)