Rokan Hulu(SegmenNews.com)- Kepala desa lubuk Soting kecamatan Tambusai Timur, Maraposo Siregar membantah telah melakukan pungutan liar kepada 42 orang warganya yang ikut dalam program program proyek operasi nasional agraria (Prona) tahun 2014 dengan besaran biaya mencapai Rp 3,5 sampai dengan Rp 4,5 juta rupiah.
Djelaskannya, bahwa biaya pengurusan sertifikat memang gratis melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul, sesuai program Pemerintah Pusat. Namun fakta di lapangan tidak sedikit warga yang harus mengeluarkan biaya, seperti biaya pengukuran lahan dan pengurusan adminastrasi baik kentor camat maupun ke kantor BPN dan termasuk biaya operasional pengurus.
Biaya sertifikat tanah yang ditetapkan dirinya bervariasi, sebab biaya tergantung luasan tanah, besaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah atau Bangunan (BPHTB)/ Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan oleh warga dua tahun ke belakang dan PBB dua tahun kedepan, termasuk juga untuk biaya materai dan surat dasar tanah dikeluarkan oleh Pemerintahan Desa Lubuk Soting yang harus dibayar oleh warga.
“Biaya pengurusan Prona lebih murah jika dibandingkan pengurusan reguler di Kantor BPN Rohul, tidak mungkin semuanya gratis jika semuanya gratis siapa yang akan mau bekerja, dan sebagai kepala desa yang sudah dipercayakan masyarakat untuk memimpin desa lubuk soting atas tuduhan masyarakat tersebut,” ujarnya.
Maraposo siregar juga mengungkapkan bahwa BPHTB yang harus dibayar warga kepada Pemkab Rohul juga besar dan bervariasi mulai 600 hingga Rp 800 ribu rupiah persertifikat. Meskipun dari BPN gratis, namun untuk pengurusan sertifikat tanah warga meski mengurus administrasi lain di tingkat desa, jadi wajar masyarakat mengeluarkan Rp 3,5 sampai 4,5 juta rupiah, karena jika pengurusan sertifikat secara perorangan mencapai Rp 15 sampai Rp 20 juta namun melalui program prona hanya 3,5 sampai 4,5 juta rupiah.***(man)