Siak(SegmenNews.com)- Kebanyakan terdakwa yang dijatuhi vonis terlihat lesu seolah-olah menyesali perbuatannya. Namun terakwa narkotika di Kabupaten Siak ini, M Jamil malah terlihat sembringah dan hanya tertawa dan tersenyum usai sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Siak, Kamis (28/5/15).
Usai Hakim Sorta Ria Neva dan dibantu dua hakim anggota Alfonso Nahak dan Rudi Wibowo menjatuhkan vonis hukuman mati, terdakwa langsung menerimanya tanpa mengajukan waktu fikir-fikir selama 1 minggu sesuai haknya. Dan saat digiring polisi, terdakwa senyum dan tertawa seolah-olah senang dengan vonis tersebut mereka yang menyaksikan sidang keheranan.
“Bagaimana dengan vonis tersebut, apakah kamu fikir-fikir atau menerima,” ujar hakim Sorta. Dan dijawab terdakwa M Jamil “Saya terima buk,”. Mendengarkan tanggapan terdakwa hakim Sorta agak sedikit kaget, dan menanyakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Erlangga dan Endah Purwaningsing. Dan dijawab JPU M Erlangga “Kami fikir-fikir”.
M Jamil merupakan terdakwa perkara narkotika, yang berlaku sebagai sopir mobil fuso BM 9396 AH pengangkut narkotika jenis ganja sebanyak 8 ton.
Setelah itu, terdakwa digiring ke Sel sementara PN Siak dengan pengawalan polisi dan pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, terlihat terdakwa senyum sambil tertawa seolah-olah menggambarkan dirinya senang atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.***(rinto)