Kampar(SegmenNews.Com)- Polres Kampar kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berupa jenis shabu – shabu sebanyak 23,33 gram dan pil extasi sebanyak 8 butir, Kamis (28/5) di mapolres kampar tadi pagi pukul 09:00 wib
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 4 kasus dengan 6 tersangka yang berhasil diungkap Polres Kampar dan jajarannya selama bulan Mei 2015.
Pengungkapan pertama pada tanggal 4 Mei 2015 dengan TKP di jalan Letnan Boyak gang Ridho Bangkinang dengan tersangka DS dan MA, kemudian pada tanggal 11 Mei 2015 dengan TKP di desa Padang Sawah kec. Kampar Kiri dengan tersangka DA alias IC, kemudian pada tanggal 16 Mei 2015 dengan TKP di desa Petapahan kec. Tapung Hulu dengan tersangka SN alias S dan AS alias R,
pada hari yang sama Polsek Tapung Hulu juga melakukan penangkapan tersangka narkoba AY alias B dengan barang bukti 10 butir pil extasi.
Kegiatan pemusnahan barang bukti kasus narkoba yang diadakan dihalaman Mapolres Kampar ini dihadiri Waka Polres Kampar Kompol Yuniar Ari Darmawan SiK beserta pejabat utama Polres Kampar, Ketua BNK Kampar H.Januarel, Kepala Dinas Kesehatan Kampar Herlin Rahmola, tokoh masyarakat Kampar H.Nasir dan dari perwakilan Kejaksaan Negeri Bangkinang serta dari LSM Granat.
Tokoh masyarakat Kampar H. Nasir dalam sambutannya memberikan apresiasi terhadap keberhasilan Polres Kampar dalam mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika diwilayah kab. Kampar ini, semoga hal ini bisa membuat jera pelaku dan bisa menjadi perhatian masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan dan keluarga agar terhindar dari narkoba.
KasatRes Narkoba Polres Kampar AKP Tapip Usman menyampaikan bahwa pengungkapan kasus – kasus narkoba ini pada umumnya berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat,.
“Untuk itu kita harapkan terus dukungan dari semua pihak untuk dapat memberikan informasi agar para pelaku penyalahgunaan narkoba ini bisa kita diminimalisir bahkan diberantas habis,” ajaknya.***(ali)