Kampar(SegmenNews.com)- Jajaran Sat Reskrim Polres Kampar yang tergabung dalam Satgas 7 penanganan penyelewengan barang – barang bersubsidi berhasil mengungkap penyalahgunaan tata niaga BBM bersubsidi jenis Minyak Tanah dengan 3 tersangka di 3 TKP dalam kota Bangkinang pada hari Rabu (3/6/15).
Ketiga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berhasil diamankan Polres Kampar ini adalah HB (39) dengan TKP di jalan Sisingamangaraja Bangkinang.
Sedabgkan barang bukti diamankan 12 drum dan 5 jerigen minyak tanah bersubsidi, BF (37) dengan TKP gang Babussalam Bangkinang dengan barang bukti 2,5 drum dan 30 jerigen minyak tanah bersubsidi dan AZ (51) dengan TKP di jalan Jend. Sudirman Bangkinang dengan barang bukti 12 drum minyak tanah bersubsidi.
Total barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Polres Kampar dari ketiga tersangka ini adalah 26 drum 220 liter dan 60 jerigen 30 liter atau 6.880 liter.
Pengungkapan penyelewengan BBM bersubsidi ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang penyalahgunaan / penyelewengan BBM bersubsidi jenis minyak tanah dalam kota Bangkinang, menindaklanjuti informasi tersebut Satgas 7 yang menangani penyewengan barang – barang bersubsidi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian pada tempat – tempat pendistribusian minyak tanah bersubsidi dalam kota Bangkinang.
Tidak sia – sia Tim Satgas 7 Polres Kampar ini kemudian berhasil mengungkap penyelewengan BBM bersubsidi jenis minyak tanah pada tiga tempat dalam kota Bangkinang. Sebelumnya Polres Kampar juga berhasil mengamankan dua pelaku BBM bersubsidi. Baca Disini>>>
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK didampingi Kasat Reskrim AKP Herfio Zaki SiK ketika dikonfirmasi media membenarkan peristiwa ini, disampaikan bahwa ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 55 Jo pasal 53 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan. Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum selanjutnya.***(ali)