![Siak Raih WTP Berturut-Turut, Kinerja Aparatur Harus Lebih Ditingkatkan](https://segmennews.xyz/wp-content/uploads/2015/06/Asisten-Adm-Umum-H-Jamaluddin-membuka-Rakor-Pengelolaan-Keuangan-Daerah-se-Prov-Riau-di-Hotel-Grand-Mempura-300x215.jpg)
Siak(SegmenNews.com)– Sekretaris Daerah Kabupaten Siak yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum H Jamaluddin membuka Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2015 di Hotel Grand Mempura, Rabu 10/6/2015. Rakor Kabupaten/Kota wilayah II yang di taja oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi Riau diikuti sebanyak 80 peserta yang terdiri dari utusan Kabupaten/Kota se Provinsi Riau.
Dalam sambutannya H Jamaluddin mengatakan Kabupaten Siak berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Selama 4 (empat) tahun berturut-turut. Mudah-mudahan dengan mampunya kabupaten Siak mempertahankan Opini WTP tersebut dapat menjadi motor penggerak bagi kita semua.
Namun demikan hal itu bukanlah menjadi tujuan akhir, akan tetapi hanya sebagai sasaran untuk mencapai good governance dalam pengelolaan keuangan Pemerintah, dan kita sadari pula bahwa tidak ada jaminan pemerintah daerah yang telah memperoleh Opini WTP telah benar-benar bebas dari praktek-praktek KKN.
Oleh karena itu upaya yang kita lakukan harus lebih dari itu, seperti peningkatan kualitas pelaporan keuangan, dan peningkatan system pengendalian intern sebagai salah satu alat untuk melakukan pendeteksian dini atas kemungkinan terjadinya praktek-praktek penyimpangan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Undang-Undangan lain bidan hibah dan bantuan social, maka pemerintah daerah setelah memperioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dapat memberikan hibah dan bantuan social kepada pihak ketiga/masyarakat dan inividu.
Dari berbagai informasi diketahui bahwa bantuan keuangan, hibah dan bantuan social dalam pengelolaannya masih ditemui berbagai persoalan, antara lain kurang bersinerginya program pemerintah Provinsir dan Pemerintah Kabupaten/Kota, belum tertibnya pelaksanaan penerimaan dan belanja hibah, kurangnya daya serap anggaran, bahkan ada yang berdampak pada persoalan hukum.
“Bagi masyarakat semakin banyak bantuan sosial yang diberikan maka pemimpin daerah tersebut dianggap baik dan berjasa akan tetapi dalam pengelolaan keuangan daerah semakin sedikit bantuan sosial yang diberikan untuk masyarakat maka Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut dianggap baik, dua hal inilah yang menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan Keuangan Daerah, ungkap Jamaluddin.
Selanjutnya dalam upaya menciptakan tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hibah, bantuan social dan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 133 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, menegaskan bahwa pemberian bantuan hibah, bantuan social dan bantuan keuangan diberikan atas persetujuan kepala daerah dan ditetapkan dalam peraturan kepala Daerah. Bahkan pada pasal 42 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat menganggarkan hibah dan bantuan sosial apabila telah menetapkan peraturan kepala daerah tentang Tata Cara Penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial.
Saya menyambut baik diselenggarakannya kegiatan ini dengan harapaan melalui Rapat Koordinasi ini akan terwujud persamaan persepsi dan sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan dana hibah, bantuan social dan bantuan keuangan yang transparansi dan akuntabel.
Hal ini tentunya merupakan salah satu upaya kita dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik dan bersih guna menunjang pembangunan Kabupaten Siak secara terintegritas dan diharapkan dapat pula meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Lancang Kuning yang sama-sama kita cintai ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, terjadi perbedaan pokok atas laporan pertanggungjawaban keuangan yang dinyatakan dalam bentuk komponen laporan keuangan meliputi: Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Perubahan SAL), Neraca, Laporang Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan yang Berbasis Akrual pada Pemerintahan Daerah yang merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam rangka Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual. Oleh karena itu seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota pada tahun ini harus menyajikan laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2015 berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual.
Sejalan dengan hal tersebut, tentunya masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berada di Kabupaten/Kota telah mempersiapkan diri untuk menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual dimaksud dari berbagai aspek, sehingga implementasi Laporan Keuangan Berbasis Akrual dapat disusun dan sajikan sesuai ketentuan yang berlaku, berkualitas dan akuntabel.
Menurutnya ada beberapa hal untuk mempersiapkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual tersebut, antara lain mempersiapan penyusunan Juknis. PAD misalnya dalam menetapkan target harus realistis yaitu harus berdasarkan data-data yang ada berdasarkan kondisi daerah masing-masing. “Jadi memang harus diperhitungkan betul terhadap potensi dan data-data pendukung dari pada PAD yang ada di masing-masing Kabupaten/Kota.
Terhadap Pengelolaan aset, tentunya setiap tahunnya harus semakin baik, karena setiap tahunnya itu ada penyusutan dari pada aset yang dimiliki oleh pemda tersebut.
Khusus untuk pemerintah kabupaten Siak sejak dari bulan Mei telah melakuan rekon realisasi keuangan setiap bulannya. Ia mengingatkan kepada SKPD kabupaten Siak agar dapat melaksanakan rekon tersebut setiap bulannya dan akan ditagih kalau SKPD tidak melaksanakannya.
Pada kesempatan tersebut Ia mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi Riau melalui BPKAD Provinsi Riau dalam rangka untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Siak yang berasal dari Pajak Provinsi. Kabupaten Siak masih ada dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Riau triwulan ke IV tahun 2014 yang belum di distribusikan ke kabupaten Siak,” jelasnya.
Kami menyarankan agar UPTD BPKAD Provinsi Riau yang berada di 4 kabupaten/kota dalam rakor ini untuk lebih meningkatkan sinergisitas dalam pelaksanaan tugasnya, karena menurut dirinya, masih banyak potensi-potensi pajak yang ada dikabupaten Siak khususnya belum terdata. Hal ini tentunya mengurangi PAD Kabupaten Siak maupun PAD Provinsi Riau. Sementara kondisi keuangan kita sekarang ini, akibat dari turunnya harga minyak dunia sangat berdampak kepada daerah yang bersumber dari dana bagi hasil minyak.
Panitia Penyelenggaraan Rakor Pengelolaan Keuangan Daerah Evayanti dalam laporannya mengatakan maksud kegiatan ini untuk meningkatkan sinergi atara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengelolaan dana bantuan keuangan, hibah dan bansos guna menunjang pembangunan Provinsi Riau secara terintegritas dengan menerapkan akuntansi berbasis akrual.
Dan tujuannya adalah untuk meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik, sehingga memperoleh opini BPK sesuai yang diharapkan, serta terciptanya wilayah Tertib Administrasi (WTA) dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan untuk mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk dapat menyelesaikan tahapan penyusunan APBD tepat waktu.
Peserta terdiri dari Unrus TAPD Pemerintah Provinsi Riau, unsur Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, (Kabupaten Kampar, Rokan Hulu, Siak dan Kota Pekanbaru), SKPD terkait di Kabupaten Siak, dan Ketua dan Sekretaris Badan Anggaran DPRD Kabupaten/Kota terkait.***(rls/rinto)