Kampar(SegmenNews.com)- Terkait ancaman Kuasa Hukum PD Karya Kampar, akan mempraperadilankan pihak Kejari Bangkinang. Kasipidsus Kejari Bangkinang, Beni Siswanto SH MH mengaku tidak gentar menerima tantangan tersebut.
Ditegaskannya, ancaman praperadilan tersebut tidak akan menyurutkan proses hukum selanjutnya terhadap tersangka Herman Thamrin selaku Direktur PD Karya Kampar.
“Silahkan saja mereka lakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bangkinang, dan itu tidak membuat kita gentar atau mundur dalam proses selanjutkan terhadap tersangka (Herman Thamrin),” tegas Beni saat dihubungi segmennews.com melalui sambungan sesuler.
Seperti diketahui Kasipidsus telah menyatakan Herman Thamrin sebagai tersangka penyimpangan dana penyertaan modal Perusahaan Daerah Kampar (PD Kampar) bersumber dari APBD Kampar. Berdasarkan dari hasil penyelidikan. Maka pada tanggal 12/6/15 Herman Thamrin ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara tersebut telah di mulai dari tahun 2012-2015 ini, dari hasil temuan tim Kajari Bangkinang saat ini ada ratusan juta kerugian negara yang sudah di temukan saat ini. Sementara di tahun 2012 anggaran penyertaan modal di PD Karya kampar 2.000.70.000.000,- sementara di tahun 2013 Rp.1.500.000.000,-adapun di tahun 2014,Rp.2.000.000.000,.***(ali)