Pemkab Siak Sepakati Aturan di Bulan Ramadhan

Pemkab Siak Sepakati Aturan di Bulan Ramadhan
Pemkab Siak Sepakati Aturan di Bulan Ramadhan

Siak(SegmenNews.com)- Forum Sinkronisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Siak Tahun 2015 yang tergabung, Pimpinan SKPD se Kabupaten Siak dan Camat Se-kabupaten Siak Kapolres Siak, Dandim 0303 Bengkalis, Ketua PN Siak yang diwakili oleh Wakil Ketua PN Siak. Menyepakati berbagai aturan di bulan ramadhan.

Rapat yang dipimpin Bupati Siak, H Syamsuar dan wakilnya di ruang raja indra Pahlawan, Rabu (17/6/15) menyepakati aturan sebagai berikut:

– Selama bulan ramadhan agar rumah makan ditutup. Menjelang bedug magrib boleh buka.
– Pembatasan Jam Operasional warnet dan penutupan tempat hiburan
– Mengaktifkan ronda malam untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas.
– Dinas terkait diminta mempersiapkan lokasi pasar beduk bagi pedagang kecil di kecamatan.
– Tempat/lokasi yang berpotensi terjadinya PEKAT (penyakit masyarakat) terkait hal tersebut segera dilakukan penertiban terhadap tempat-tempat tersebut bersama tim yang dibentuk.***(rinto)