Beranda Otonomi Pemkab Siak Sepakati Aturan di Bulan Ramadhan

Pemkab Siak Sepakati Aturan di Bulan Ramadhan

Pemkab Siak Sepakati Aturan di Bulan Ramadhan
Pemkab Siak Sepakati Aturan di Bulan Ramadhan

Siak(SegmenNews.com)- Forum Sinkronisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Siak Tahun 2015 yang tergabung, Pimpinan SKPD se Kabupaten Siak dan Camat Se-kabupaten Siak Kapolres Siak, Dandim 0303 Bengkalis, Ketua PN Siak yang diwakili oleh Wakil Ketua PN Siak. Menyepakati berbagai aturan di bulan ramadhan.

Rapat yang dipimpin Bupati Siak, H Syamsuar dan wakilnya di ruang raja indra Pahlawan, Rabu (17/6/15) menyepakati aturan sebagai berikut:

– Selama bulan ramadhan agar rumah makan ditutup. Menjelang bedug magrib boleh buka.
– Pembatasan Jam Operasional warnet dan penutupan tempat hiburan
– Mengaktifkan ronda malam untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas.
– Dinas terkait diminta mempersiapkan lokasi pasar beduk bagi pedagang kecil di kecamatan.
– Tempat/lokasi yang berpotensi terjadinya PEKAT (penyakit masyarakat) terkait hal tersebut segera dilakukan penertiban terhadap tempat-tempat tersebut bersama tim yang dibentuk.***(rinto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini