Rokan Hulu(SegmenNews.com)- Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, menyatakan bahwa hingga jelang penutupan masa pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tanggal 30 Juni 2015, Jamaah Calon Haji (JCH) Rohul yang telah melakukan pelunasan sebanyak 202 JCH dari 233 JCH yang menjadi kuota Rohul.
Sebagaimana diketahui bahwa JCH Rohul yang berhak melakukan pelunasan tahun ini adalah sebanyak 233 JCH, dengan perincian yang berhak melakukan pelunasan sesuai porsi 222 orang dan cadangan sebanyak 11 orang. Dengan demikian, yang belum melakukan pelunasan sebanyak 31 JCH.
Kita berharap agar semua JCH yang berhak melakukan pelunasan pada tahun ini, termasuk yang cadangan, agar dapat melakukan pelunasan BPIH, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, yakni paling lambat tanggal 30 Juni 2015 yang akan datang. Jika lewat batas ini, maka hilang haknya untuk berangkat haji tahun ini.
Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, didampingi Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H Elfalisman SAg, kepada sejumlah wartawan berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik, Kamis (25/6/2015) di kantornya, jalan ikhlas kompleks perkantoran pemerintah, Kota Pasir Pengaraian.
Ahmad Supardi Hasibuan yang mantan Kepala Humas dan Perencanaan Kanwil Kemenag Prov Riau ini, lebih lanjut mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pelunasan BPIH, batas akhir pelunasan BPIH adalah 30 Juni 2015, lewat dari itu maka dianggap mengundurkan diri.
Adapun besarnya BPIH pada tahun ini untuk Embarkasi Batam, yang terdiri dari Provinsi Riau, Kepri, Jambi, dan Kalimantan Barat adalah sebesar USD 2.556 atau setara dengan Rp 33 juta. Jika ketika pendaftaran sudah membayar Rp 20 juta, maka yang perlu dibayar tinggal kekurangannya, yaitu Rp 13 juta, tegasnya.
Hasibuan juga menambahkan bahwa bagi yang sudah pernah haji, tetap diperbolehkan berangkat menunaikan ibadah haji pada tahun ini, hanya pelunasannya pada tahap kedua, yaitu tanggal 7 s/d 13 Juli 2015. Memang sebelumnya ada wacana yang sudah haji agar tidak dibenarkan lagi menunaikan ibadah haji, namun pertimbangan terakhir Menteri Agama tetap diperbolehkan.
Hal ini mengingat bahwa orang pergi haji yang kedua kalinya, pada umumnya adalah mendampingi istrinya, dimana ia adalah mahromnya. Oleh karenanya, sangat wajar apabila yang bersangkutan dibenarkan untuk pergi haji untuk yang kedua kalinya, guna mendampingi istrinya, ujar Ahmad Supardi.***(rls)