Rokan Hulu(SegmenNews.com)- Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, perintahkan beberapa orang stafnya untuk memantau harga beras di beberapa pasar yang ada di Kab Rohul, seperti Pasar Modern Pasir Pengaraian, Pasar Ujungbatu, Pasar Kunto Darussalam dan Pasar Kota Tengah, dan beberapa pasar lainnya, untuk menjadi dasar penetapan harga zakat fitrah yang dibayarkan dengan uang, Rabu (24/6/2015).
Pemantauan tersebut dilakukan oleh satu Tim yang terdiri dari 4 orang, yaitu Kakan Kemenag Rohul selaku Penanggungjawab, Ketua Drs H Martillevi Saleh MSy (Kasi Pe nyelenggara Syari’ah), dan anggota Ade Irma Suryani SPdI, MPdI, dan Faishal SPdI (keduanya staf Seksi Penyelenggara Syari’ah).
Kakan Kemenag Rohul Ahmad Supardi Hasibuan mengatakan, bahwa salah satu kewajiban umat Islam pada bulan Ramadhan ini adalah membayar zakat fitrah, berupa makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari seberat 2,5 Kg beras setiap orang. Pembayaran zakat fitrah ini dapat juga dilakukan dengan uang seharga beras 2,5 Kg tersebut.
Oleh karena itu, maka harga beras di pasar yang ada di Rohul ini, harus dicek, sehingga dapat diambil rata-ratanya, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi harga Rohul. Jika harga rata-rata sudah didapatkan, maka dijadikan harga patokan dasar, dikalikan 2,5 Kg, maka dapatlah ditetapkan harga zakat fitrah, tegasnya.
Ahmad Supardi Hasibuan yang mantan Kepala Humas dan Perencanaan Kanwil Kemenag Riau ini, mengatakan bahwa penetapan harga zakat fitrah ini harus lebih hati-hati, sebab menyangkut ibadah mahdhah seseorang, yang dilkakukan pertukaran dari makanan pokok menjadi uang.
Dikatakannya, pada dasarnya zakat fitrah itu dibayarkan dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, hanya saja berdasarkan kebutuhan orang sekarang, tidak lagi melulu membutuhkan makanan pokok, tetapi memerlukan uang untuk membeli pakaian baru, beli daging untuk dimasak, dan lain sebagainya.
Menurutnya, ketika membayar zakat fitrah dengan beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari, tidak ada masalah lagi, sebab cukup dibayarkan 2,5 Kg beras. Tetapi berbeda halnya ketika zakat fitrah dibayarkan dengan uang, diperlukan patokan harga sesuai dengan harga pasar.
Oleh karena itu, maka pemerintah berkewajiban menetapkan besaran harga pertukaran zakat fitrah dari makanan pokok menjadi mata uang tersebut, sehingga fakir miskin tidak dirugikan dan wajib zakat fitrah juga tidak diuntungkan, dengan adanya selisih harga tersebut, tandasnya.***(rls/ran)