Rokan Hulu(SegmenNews.com)- Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, menyatakan bahwa hingga batas akhir pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dimulai sejak tanggal 1 Juni dan berakhir hari ini, Selasa, 30 Juni 2015, yang tidak melakukan pelunasan sebanyak 22 Jamaah Calon Haji (JCH) Rohul.
Sebagaimana diketahui bahwa JCH Rohul yang berhak melakukan pelunasan tahun ini adalah sebanyak 233 JCH, dengan perincian yang berhak melakukan pelunasan sesuai porsi 222 orang dan cadangan sebanyak 11 orang. Yang melakukan pelunasan sebanyak 211 JCH, sedangkan yang tidak melakukan pelunasan sebanyak 22 JCH.
JCH yang tidak melakukan pelunasan tersebut, Kec Rambah 6 Jch, Tambusai 3 JCH, Kunto Darussalam 2 JCH, Tandun 2 JCH, Ujungbatu 3 JCH, Tambusai Utara 1 JCH, Pagaran Tapah Darussalam 2 JCH, Kepenuhan 1 JCH dan Kepenuhan Hulu 2 JCH.
Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, didampingi Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H Elfalisman SAg, kepada sejumlah wartawan berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik, Selasa (30/6/2015) di kantornya, jalan ikhlas kompleks perkantoran pemerintah, Kota Pasir Pengaraian.
Ahmad Supardi Hasibuan yang mantan Kepala Humas dan Perencanaan Kanwil Kemenag Prov Riau ini, lebih lanjut mengatakan bahwa bagi JCH yang tidak melakukan pelunasan tahun ini, maka hilang haknya untuk berangkat menunaikan ibadah haji pada tahun ini dan diberikan kesempatan untuk dua tahun ke depan, yaitu 2016 dan 2017.
Jika dua tahun ke depan tidak juga melakukan pelunasan, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri, dan uangnya secara otomatis dikembalikan melalui rekeningnya.
Hasibuan juga menambahkan bahwa bagi yang sudah pernah haji, tetap diperbolehkan berangkat menunaikan ibadah haji pada tahun ini, dan melakukan pelunasan pada tahap kedua, yaitu tanggal 7 s/d 13 Juli 2015. Untuk yang sudah pernah haji JCH Rohul sebanyak 20 orang, diharapkan semuanya dapat melakukan pelunasan pada tanggal tersebut.
Adapun besarnya BPIH pada tahun ini untuk Embarkasi Batam, yang terdiri dari Provinsi Riau, Kepri, Jambi, dan Kalimantan Barat adalah sebesar USD 2.556 atau setara dengan Rp 33 juta. Jika ketika pendaftaran sudah membayar Rp 20 juta, maka yang perlu dibayar tinggal kekurangannya, yaitu Rp 13 juta, tegasnya.***(rls/ran)