Rokan Hulu(SegmenNews.com)- Untuk melakukan percepatan atas pelaksanaan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBI) Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kan Kemenag) Kab Rokan Hulu (Rohul), maka dilakukan rapat persiapan pelaksanaan ZI WBK WBBM, Rabu (1/7/2015) bertempat di aula Kemenag, Kota Pasir Pengaraian.
Dikatakannya, awal tahun lalu, Kemenag Rohul ditetapkan sebagai pilot project pelaksanaan Zona Integritas dengan penerapan lima budaya kerja, yaitu Integritas, Profesional, Inovasi, Bertanggungjawab, dan Keteladanan, oleh Kakanwil Kemenag Riau Drs H Tarmizi Tohor MA.
Rapat persiapan pelaksanaan ZI WBK WBBM tersebut diikuti oleh Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, Kasubag Tata Usaha Drs H Zulkifli Syarif MPdI, para Kasi dan Penyelenggara pada Kantor Kemenag Rohul, dan seluruh anggota Tim Pembangunan ZI WBK WBBM di lingkungan kantor Kemenag Rohul.
Ahmad Supardi Hasibuan yang mantan Kepala Humas dan Perencanaan Kanwil Kemenag Prov Riau ini, mengatakan bahwa penunjukan sebagai pilot project ini adalah sebuah penghormatan bagi masyarakat Rohul, sebab dari 12 kab/kota yang ada di Riau, maka Rohul bersama Kampar ditunjuk secara khusus oleh Kakanwil Kemenag Riau sebagai pilot project percontohannya.
Menurut Ahmad Supardi lagi, penunjukan ini berarti bahwa Kemenag Rohul beserta jajarannya dipandang cakap, mampu dan siap untuk melaksanakan zona integritas. Penilaian ini tentu cukup beralasan, sebab Kemenag Rohul cukup dikenal oleh masyarakat tentang program dan kegiatannya.
Untuk itu Ahmad Supardi mengharap agar semua pejabat dan Tim yang telah ditunjuk untuk mempersiapkan beberapa hal yang terkait dengan pelaksanaan ZI Menuju WBK WBBM, yaitu : Pertama, melakukan manajemen perubahan, yang meliputi penyusunan tim kerja, penyusunan rencana pembangunan zona integritas, dsb.
Kedua, penataan tata laksana, yang meliputi pembuatan SOP, E-Office, keterbukaan informasi public. Ketiga, Penataan Sistem Manajemen SDM, yang meliputi perencanaan kebutuhan pegawai, Pola mutasi internal, Pengembangan pegawai berbasis kompetensi, dan penetapan kinerja individu.
Keempat, Penguatan Akuntabilitas, yang meliputi keterlibatan pimpinan dan pengelolaan akuntabilitas kinerja. Kelima, Penguatan Pengawasan, meliputi pengendalian gratifikasi. dan Peningkatan kulitas pelayanan public, yang meliputi standar pelyanan, budaya pelayanan prima, dll.***(rls/ran)