Pedagang Petasan Ditangkap Simpan Narkotika

Pedagang Petasan Ditangkap Simpan Narkotika
Pedagang Petasan Ditangkap Simpan Narkotika

Pekanbaru(SegmenNews.com)– Apes benar nasip Erwanto alias Iwan (36) warga Jalan Indrapuri, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya ini. Pasalnya, ia terpaksa diamankan petugas unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, lantaran kedapatan menyimpan sabu dan ganja di dalam warung petasan miliknya, saat dirazia oleh petugas, Sabtu (4/7) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari tangan pelaku, selain 2 paket sabu-sabu dan 1 paket ganja, polisi juga mengamankan bong alat hisap sabu serta 10 set petasan dan handphone sebagai barang bukti.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Meilki Barata Sik, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (5/7) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan banyaknya anak-anak bermain petasan dan telah mengganggu warga yang melintas di Jalan Hang Tuah, berdasarkan laporan tersebut anggota kemudian langsung menggelar razia petasan di warung-warung yang berada di sepanjang Jalan Hangtuah.

Pada saat polisi mendatangi warung pelaku dan melakukan penggledahan, tanpa sengaja petugas menemukan 2 paket narkotika diduga sabu beserta alat hisapnya dan 1 paket ganja.

“Saat petugas melakukan penggeledahan di warung tersangka ditemukan 2 paket sabu-sabu, 1 paket ganja dan bong hisap,” kata Kapolsek.

Tersangka berikut barang buktinya, lanjut Kapolsek, langsung digelandang ke Mapolsek Tenayan Raya guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.

“Saat ini tersangka yang masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tenayan Raya, terancam bakal berlebaran di dalam jeruji besi, karena telah melanggar pasal 112 sub 114 (1) huruf (a) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Meilki Barata Sik.***(bid)