Pemkab Siak Ikut Sosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan ke Perusahaan

Pemkab Siak Ikut Sosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan ke Perusahaan
Pemkab Siak Ikut Sosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan ke Perusahaan

Siak(SegmenNews.com)– Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi melakukan pertemuan singkat bersama Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis (KCP) Siak Helena, diruang kerja beliau, Senin 27 Juli 2015. Dalam perbincangannya Syamsuar menyampaikan komitmen pemerintah kabupaten Siak untuk berperan aktif dalam meningkatkan pelayanan di bidang ketenagakerjaan.

Hal-hal yang menjadi persoalan di tingkat karyawan dan buruh semestinya bisa diakomodir oleh BPJS Ketengakerjaan. Tampak hadir dalam pertemuan ini Kadis Sosnaker Kabupaten Siak H Nurmasyah.

Ia juga menyambut baik keberadaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah mulai aktif dan melayani sektor tenaga kerja di Siak. Selain itu bupati menekankan agar pelayanan yang diberikan berjalan optimal. “Kita tentu menyambut baik, terlebih memang sekarang sudah ada di Siak (BPJS Ketenagakerjaan), tentu pelayanannya harus optimal dan lebih baik.

Disinggung Syamsuar, ia juga menerima banyak sekali keluhan khususnya dari para tenaga kerja terkait pelayanan BPJS. “nanti kita akan bekerjasama dengan BPJS ini untuk lakukan sosialisasi dengan mengundang berbagai pihak terkait. Karena banyak sekali yang harus diketahui oleh masyarakat dan para pekerja. Jadi perusahaan dan serikat pekerja harus hadir. Nanti akan di fasilitasi oleh Pemda. Baik nanti oleh BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, karena ini berbeda dan banyak masyarakat kita yang belum tau sehingga tidak dimanfaatkan,” tegas Syamsuar.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis (KCP) Siak Helena dalam keterangan pers nya menyampaikan seiring dengan proses transformasi PT. Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Januari 2014 lalu maka sebagai badan hukum publik BPJS Ketenagakerjaan kini resmi beroperasional penuh per tanggal 1 Juli 2015. Saat ini telah dibuka 150 Kantor Cabang Perintis (KCP) yang tersebar diseluruh Indonesia dan berlakunya program Jaminan Pensiun sebagai penyempurnaan dari 3 program yang telah ada sebelumnya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.

Berkenaan dengan hal tersebut maka BPJS Ketenagakerjaan KCP Siak resmi beroperasi di Kabupaten Siak tanggal 01 Juli 2015 dengan lokasi kantor berada di Jl. Raja Kecik RT.01 RW.01 Kelurahan Rempak Kecamatan Siak. BPJS Ketenagakerjaan Siak merupakan Cabang Perintis dibawah BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota.

Kata Helena, dibukanya BPJS di Siak sebagai salah satu bentuk apresiasi kepada Pemerintahan Daerah Kabupaten Siak yang selama ini telah memberikan dukungan dan bantuan dalam hal perlindungan kepada masyarakat pekerja baik formal maupun informal. Terbukti dengan telah terbitnya Surat Edaran Bupati Siak dengan perihal Pelaksanaan Perlindungan Tenaga Kerja di Kabupaten Siak dan Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja kepada Tenaga Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang bekerja di Sektor Jasa Konstruksi.

Ditambahkannya sampai saat ini sebanyak 145 perusahaan telah mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta dalam program BPJS Ketenagakerjaan namun masih ada perusahaan yang berada di Kabupaten Siak yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan mempunyai 4 Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Peserta BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas Penerima Upah (PU) yaitu setiap usaha yang memiliki badan hukum atau ijin usaha resmi dari pemerintah dan Bukan Penerima Upah (BPU) yaitu usaha yang tidak memiliki badan hukum atau tidak memilik ijin usaha resmi dari pemerintah serta pekerja mandiri.

Dengan telah dibukanya KCP Siak diharapkan akan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada setiap peserta baik informasi ataupun layanan sehingga diharapkan setiap pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja baik formal dan informal di Kabupaten Siak dapat segera mendaftarkan tenaga kerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan KCP Siak sebagai bentuk tanggung jawab dari pemerintahan pusat umumnya dan pemerintahan Kabupaten Siak khususnya beserta segenap jajarannya dalam memberikan perlindungan atas resiko sosial ekonomi yang dialami oleh setiap pekerja.***(hms/rinto)