Bawang Ilegal Tangkapan Bea Cukai Dimusnahkan

Pemusnahan bawang merah ilegal. (Foto: riaugrenn.com)
Pemusnahan bawang merah ilegal. (Foto: riaugrenn.com)

Pekanbaru(SegmenNews.com)– Kanwil Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) wilayah Riau dan Sumatera Barat, Rabu (29/7) pagi sekitar pukul 10.30 WIB, memusnahkan 29,45 ton bawang merah ilegal di halaman Kantor Balai Pelayanan Karantina, di Jalan Jenderal Sudirman.

Bawang yang dimusnahkan tersebut, merupakan barang bukti hasil penyitaan Tim KPPBC Tipe Pratama Siak Sri Indrapura pada 2 Juli 2015. Saat itu petugas menyita bawang dari empat truk colt diesel yang berisi 3.100 bags yang masing-masing berisi 9,5 kilogram bawang merah.

Pemusnahan dilakukan dengan cara ditimbun yang turut disaksikan oleh utusan instansi terkait dari TNI/Polri dan Kejaksaan Tinggi Riau.

Kepala Kanwil DJBC Riau-Sumbar, Robi Toni, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, bawang merah ilegal yang dimusnahkan tersebut bernilai sekitar Rp 310 juta.

“Bawang merah itu diselundupkan melalui Sungai Siak, dan berasal dari Malaysia. Rencananya, bawang tersebut akan dibawa dengan truk ke Medan, Sumatera Utara,” katanya.

Robi menambahkan, kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan, dan belum ada menetapkan tersangka. Sejauh ini, pihaknya baru memeriksa empat orang sopir truk yang mengakut puluhan ton bawang merah tersebut.

“Sementara ini kita masih melakukan pendalaman untuk menangkap siapa sebenarnya pelakunya,” kata Robi.

Saat ini, lanjut Robi, pihaknya masih memburu otak pelaku penyelundupan bawang merah seberat 29,5 ton dari Malaysia tersebut.

“Kita berharap dari keterangan empat orang sopir yang saat ini masih berstatus saksi ini, kita bisa mendapatkan nama pemilik barang tersebut,” ujarnya.

Robi juga mengatakan, meski kasus penyelundupan tersebut, masih dalam tahap penyelidikan, seluruh barang bukti yang disita harus dimusnahkan karena sudah dalam kondisi busuk.

“Semoga dari pemusnahan ini bisa berdampak pada berkurangnya barang impor ilegal masuk ke Riau,” katanya.

Ia juga berjanji akan mengungkap tuntas kasus penyelundupan bawang dari Malaysia tersebut. Para pelaku yang terlibat akan diancam dengan tindak pidana kepabeanan pasal 102 (b) dengan pidana paling singkat dua tahun dan maksimal delapan tahun. Selain itu, pelaku juga akan
diancam dengan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar, karena akibat keberadaan bawang merah impor apabila tidak ditindak tegas, akan mematikan usaha petani bawang di Riau.***(bdk)