Kampar(SegmenNews.com)- Soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Riau terhadap beberapa perusahaan rekanan kerja kegiatan di Kabupaten Kampar yang masuk daftar hitam atau di blacklist. Kepala ULP Kampar, Zaini bersama Ketua Pokja, Arif terkesan membuang badan dan menyepelekan temuan tesebut.
Zaini dan Arif yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya perusahaan yang diblacklist. Mereka malah menyalahkan pihak Dinas yang harus menyurati Bupati dan Satker.
“Saya tidak pernah melihat temuan BPK itu, Perusahaan masuk daftar hitam itu kesalahan dinasnya, mekanismenya bukan kesalahan dari kita selaku pengadaan lelang,” kilah Zaini yang mengaku sedang mengikuti kegiatan RTMPE di kubang P4s dikubang jaya milik Bupati Kampar, Jefrinoer Kamis (30/7/15).
Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010, Pasal 118 Nomor 1. Pada PP itu dinyatakan, apabila terjadi pelanggaran dan/atau kecurangan dalam proses pengadaan barang/Jasa, maka Unit Layanan Pengadaan (ULP) dikenakan sanksi administrasi, dituntut ganti rugi, dan dilaporkan secara pidana. Dan, dikatakan pada huruf (a) dan (b) Menimbang: a. Bahwa Pengadaan Barang/Jasa pemerintah yang efisien, terbuka, dan kompetitif, sangat diperlukan bagi ketersediaan barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan pu-blik.
Untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah sebagaimana dimaksud, perlu pengaturan mengenai tata cara Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, jelas, dan komprehensif, sesuai dengan tata kelola yang baik, sehingga dapat menjadi pengaturan yang efektif bagi para pihak yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tata Nilai Pengadaan Bagian Pertama pada prinsip-prinsip pe-ngadaan telah cukup dijelaskan pada pasal 5, yakni harus efisien, efektif, transparan, dan terbuka.
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, harus mematuhi etika yang melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk tercapainya proses lelang pengadaan yang profesional dan mandiri.***(ali)