Kampar (SegmenNews.com)- Soal temun BPK Riau terhadap perusahaan yang melakukan pekerjaan ternyata masuk daftar hitam atau blacklist. Pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kampar terancam dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau oleh salah satu rekanan perusahaan yang merasa dirugikan.
“Kepala ULP seharusnya memahami Perpres nomor 54 tahun 2010. Saya pribadi akan melaporkan hal ini kepada Kejati Riau,” tegas rekanan dari perushaan, M Ikhsan SH, Sabtu (31/7/15).
Secara pribadi, dia tidak bisa membiarkan adanya permainan ataupun kongkalikong lainnya dalam pelelangan proyek yang dinilai semakin mewabah di Kampar. Ke transparansian jasa pelelangan Negara harus berjalan dengan profesional.
Lanjutnya, berdasarkan undang-undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara dan undang-undang Nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan serta undang-undang terkait lainnya BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Kampar tahun 2013 yang memuat opini wajar dengan pengecualian dengan Nomor :9.A/LHP/XVIII.PEK/05/2014 Dan Laporan Keuangan Hasil Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor : 9.C/LHP/XVIII.PEK/05/2014 tanggal 26 Mei 2014.
Sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), dalam pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Kampar tersebut di atas, BPK mempertimbangkan sistem pengendalian intern pemerintah Kabupaten Kampar untuk menentukan prosedur pemeriksaan dengan tujuan untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan dan tidak di tunjukan untuk memberikan keyakinan atas sistem pengendalian intern.
“Dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau, perusahaan rekanan yang masuk dalam daftar hitam/Blacklist, diduga sengaja tidak mereka laporkan terhadap pimpinan SKPD terkait adanya masalah dalam sebuah pekerjaan dimasa Itu,” ungkap Ikhsan.
“Kepala ULP harusnya memahami Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010, Pasal 118 Nomor 1. Pada PP itu dinyatakan, apabila terjadi pelanggaran dan/atau kecurangan dalam proses pengadaan barang/Jasa, maka Unit Layanan Pengadaan (ULP) dikenakan sanksi administrasi, dituntut ganti rugi, dan dilaporkan secara pidana. Dan, dikatakan pada huruf (a) dan (b) Menimbang: a. Bahwa Pengadaan Barang/Jasa pemerintah yang efisien, terbuka, dan kompetitif, sangat diperlukan bagi ketersediaan barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik,” kata Ikhsan lagi.***(ali)