
Pekanbaru(SegmenNews.com)– Kepolisian Daerah (Polda) Riau, telah menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), 18 diantaranya berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21). Sebanyak 25 orang tersangka tersebut, berasal dari kalangan masyarakat di sejumlah kabupaten dan kota di Riau. Sedangkan dari pihak perusahaan hingga saat ini belum ada tersentuh.
“Dari Januari hingga 3 Agustus kemarin, telah ditetapkan 25 orang tersangka Karhutla. Dari jumlah tersebut, 18 berkas tersangka telah dinyatakan lengkap (P21),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Selasa (4/8/15).
Guntur mengatakan, seluruh tersangka berdasarkan 24 laporan polisi (LP) di sejumlah Kepolisian Resort (Polres) se-Riau.
“Tersangka tersebut, tertangkap tangan membakar lahan saat membuka perkebunan, dengan total lahan yang terbakar seluas 23,05 hektar,” kata Guntur.
Guntur merincikan, Polres Pelalawan menangani enam tersangka dari lima LP. Di mana dua di antaranya dalam proses penyidikan dan tiga lainnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sementara itu, Polres Siak menangani empat tersangka dari empat LP. Semuanya sudah dinyatakan lengkap.
“Berikutnya, Polres Bengkalis dan Rokan Hilir. Keduanya masing-masing menangani tiga tersangka dari tiga LP. Dua diantaranya masih dalam proses penyidikan dan satu sudah P21,” terang Guntur.
Polres Indragiri Hilir, lanjut Guntur, menangani 3 tersangka dari 3 LP, semuanya sudah dinyatakan lengkap. Sedangkan Polres Indragiri Hulu menangani 2 tersangka dari 2 LP yang sudah dinyatakan lengkap.
“Polres Dumai menangani dua tersangka dari dua LP yang masih penyidikan. Dan yang terakhir, Polres Kepulauan Meranti mengani satu tersangka dari satu LP yang masih dalam tahap penyidikan,” terang Guntur.
Jika ditotal, tambah Guntur, hingga saat ini Polda Riau dan jajaran telah menetapkan 25 tersangka dari 24 LP. Tujuh di antaranya masih proses penyidikan dan 18 LP sudah lengkap (P21).
“Yang sudah lengkap, menunggu proses penuntutan yang akan dilakukan pihak kejaksaan,” kata Guntur.
Menurut pengakuan tersangka, kata Guntur, rata-rata luas lahan yang dibakar sekitar setengah hingga lima hektar. Sebagian lahan milik masyarakat pemukim dan ada pula lahan area konsesi.
Guntur mengatakan lahan konsesi yang terbakar yakni milik PT Musim Mas Estate IV, di Desa Talau, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Selain itu, areal Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT RAL di Desa Beringin, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
“Rata-rata lahan masyarakat dan perusahaan yang terbakar yakni setengah hingga lima hektar. Warga membuka lahan untuk membuka perkebunan,” pungkas Guntur.***(bdb)