Pemkab Siak MoU Dengan BPJS Ketenagakerjaan

 Pemkab Siak MoU Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Pemkab Siak MoU Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Pemkab Siak MoU Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Siak(SegmenNews.com)- Bupati Siak H Syamsuar didampingi Wakil Bupati Siak H Alfedri menandatangani Penandatanganan nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kabupaten Siak di Ruang Raja Indrapahlawan Kantor Bupati Siak, Senin 10 Agustus 2015. Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Pemasaran Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbar-Riau, Nurdinsyah.

Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional II Pekanbaru, Benyamin Saut, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota M. Anis Fahrurrozi, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cab. Dumai Adi Siswadi, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak H T.S Hamzah, Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Siak Helena, Kepala Kantor Layanan Operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Siak Rina E. Purba, Pimpinan SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak dan sejumlah manajemen perusahaan diwilayah kabupaten Siak.

Dalam sambutannya Bupati Siak mengatakan Sebagaimana telah sama-sama kita saksikan, Alhamdulillah pada kesempatan yang berbahagia ini telah terlaksana penandatanganan MoU tentang jaminan layanan kesehatan sebagai penguatan dan penyatuan visi bersama, baik oleh Pemerintah Kabuapten Siak, maupun oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, terhadap pelaksanaan kualitas layanan jaminan kesehatan yang ada di Kabupaten Siak seperti Jamkesda, dan BPJS.

Kesepakatan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Siak dan BPJS Ketenagakerjaan yang ditandatangani pada hari ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Siak dan Pemerintah Pusat melalui BPJS, untuk menjamin seluruh masyarakat Kab Siak terutama golongan masyarakat pekerja untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak. Seringkali kita mendengar keinginan dan harapan masyarakat, agar mereka mendapat perlindungan atas risiko ekonomi, baik karena sakit, kecelakaan kerja, memasuki hari tua, dan pensiun. Melalui Perjanjian Kerjasama inilah, InshaAllah keinginan dan harapan masyarakat Kabupaten Siak dapat terpenuhi.

Sekedar Kilas balik, BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Siak dalam mewujudkan layanan kesehatan bagi golongan masyarakat kerja ini dahulunya kita kenal dengan nama Perusahaan PT Jamsostek (Persero), yang secara khusus mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia dengan memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya, hingga berlakunya UU No 24 Tahun 2011.

Pada tahun 2011, dengan ditetapkannya UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, per tanggal 1 Januari 2014 PT Jamsostek berubah menjadi Badan Hukum Publik dan bertransformasi menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan yang berperan menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun sejak 1 Juli 2015 lalu.

Perlu kita ketahui bersama, saat ini cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semakin luas, tidak hanya terbatas pada tenaga kerja sektor swasta seperti era PT Jamsostek dulu, namun BPJS Ketenagakerjaan saat ini juga melayani pekerja pada penyelenggara Negara (seperti PNS, TNI dan POLRI). Bahkan tidak hanya sebatas melayani tenaga kerja formal saja, BPJS ketenagakerjaan kini juga dapat melindungi pekerja-pekerja pada sektor informal melalui program Kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU). Dimana sektor jasa kontruksi juga menjadi perhatian khusus, karena sektor ini dipandang sangat rentan terhadap risiko kecelakaan kerja.

Sehingga tujuan utama dari Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini yakni memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan sebagai pengganti sebagian penghasilan yang hilang atau berkurang sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia kepada Masayarakat Kabupaten Siak dapat terwujud.

Dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini, saya berharap tidak ada lagi pekerja di Kabupaten Siak yang tidak terlindungi jaminan kesehatan. Inilah salah satu tujuan adanya Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan yakni ingin memenuhi hak hidup sehat, selamat dan sejahtera bagi seluruh masyarakat pekerja tanpa terkecuali.

Untuk itu saya berharap, seluruh perusahaan dengan melibatkan karyawan yang bekerja pada Selain Penyelenggara Negara seperti Usaha Mikro, Usaha kecil, Usaha Menengah dan usaha Besar yang beroperasional di Kabupaten Siak wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS ketenagakerjaan. Melalui Badan Perizinan dan Penanaman Modal Kab Siak, kita juga akan upayakan penambahan persyaratan kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan pada setiap pengajuan perizinan. Dimana setiap perusahaan atau kegiatan usaha yang mengajukan izin dan atau memperpanjang izin terkait usaha wajib mendaftar terlebih dahulu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan harapan tidak ada lagi perusahaan kegiatan usaha dan tenaga kerjanya di Kabupaten Siak yang belum terdaftar BPJS ketenagakerjaan.

Demikian pula halnya dengan Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. Kedepan kita akan upayakan agar seluruh PNS dan Honorer terlindungi oleh layanan jaminan resiko pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu kepada SKPD terkait dilingkungan Pemkab Siak saya harapkan segera menindaklanjuti MoU ini agar layanan jaminan atas segala resiko dalam melaksanakan tugas negara juga dapat segera dirasakan oleh segenap abdi negara di Kabupaten Siak.

Dalam kesempatan ini pula, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Siak kami menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan dan juga BPJS Kesehatan yang telah turut aktif memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Siak, dan sekaligus ucapan selamat atas pembukaan KCP BPJS Ketenagakerjaan dan Kantor Layanan Operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Siak. Alhamdulillah, pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini harus ke Kota Pekanbaru, Pemerintah Pusat memberikan kesempatan kepada Kabupaten Siak untuk mempermudah masyarakat pekerja untuk mendapatkan informasi dan pelayanan dengan telah dibukanya Kantor Cabang perintis dan Layanan Operasional tersebut.***(rls/rinto)