Pekanbaru(SegmenNews.com)– Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kampar meminta majelis hakim menolak eksepsi Amius, mantan Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, terdakwa korupsi pengamanan Pilkada Kampar tahun 2011.
Hal ini disampaikan JPU Beni Siswanto, SH, dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pada persidangan yang digelar Kamis (20/8). Dikatakan Beni, dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah jelas yakni, telah memenuhi pasal 143 ayat 2 KUHAP secara lengkap, jelas dan cermat. Mengenai keterlibatan terdakwa yang dipertanyakan terdakwa dalam eksepsinya menurut Beni, sudah masuk materi perkara yang akan disidang bukan materi eksepsi, sehingga eksepsi terdakwa harus ditolak seluruhnya.
Amius sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyimpangan dana kegiatan pengamanan Pemilukada Kampar tahun 2011 oleh Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Kampar. Namun A Mius yang merupakan mantan Kepala Kantor (Kakan) Satpol PP Kampar, melimpahkan kesalahan kepada Agustian, yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Agustian, pada kegiatan tersebut merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), disebut A Mius, sebagai orang yang menyiapkan segala dokumen kegiatan dan proses pembayaran kegiatan. Dirinya selaku Pengguna Anggaran (PA), tidak mengetahui terkait adanya penyimpangan pada kegiatan tersebut.***(ali)