Pekanbaru(SegmenNews.com)- Proyek multiyears Jalan Kebun Durian-Gunung Sari Kabupaten Kampar, yang merupakan proyek Dinas PU Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar tahun anggaran 2013-2015, diduga merugikan negara sebesar Rp6 miliar, karena tidak sesuai volume dan ada pekerjaan yang diduga tidak dikerjakan.
Penegasan ini disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia, Syakirman. Dikatakannya, proyek pambangunan jalan Kebun Durian-Gunung Sahilan-Gunung Sari di Kabupaten Kampar, Riau dilakukan oleh PT Waskita Karya selaku kontraktor. Jalan tersebut merupakan proyek yang menguras APBD Kabupaten Kampar tahun 2013-2014 senilai Rp53,324 miliar lebih.
Syakirman mengatakan, dugaan terjadi kerugian negara sebesar Rp6 miliar dalam proyek ini, setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat dan fakta lapangan dengan apa yang terjadi pada pekerjaan tersebut.
“Saya mendapatkan laporan dari masyarakat dan anggota di lapangan, pekerjaan banyak tidak sesuai dari ketentuan. Ada penyelewengan pada beberapa item pekerjaan seperti pembesian, aspal dan penimbunan. Pekerjaan tidak sesuai kontrak dan volume jika dihitung sesuai kualitas,” jelas Syakirman kepada segmennews.com, Jumat (4/9/2015).
Ia menyebutkan, setelah dilihat, memang pekerjaan ini sudah jauh dari yan seharusnya. Sebab selaku kontraktor dirinya tahu persis bagaimana sebuah pekerjaan proyek besar dilakukan. “Tidak mungkin rasanya siap dalam waktu satu tahun kalau melihat dari ketinggian jalan yang mencapai 1 meter lebih,” sambung dia.
Kalau berdasarkan dokumen, pekerjaan itu terdiri dengan pembersihan lokasi, kemudian timbunan. Setelah itu lalu diuru dengan tanah pilihan baru base B dan base A. Pekerjaan kemudian disiram dan direfling (lapis) baru dilapis. “Laporan yang kami dapat banyak dilakukan penyelewengan mulai dari pembesian yang dikurang, begitu pula untuk aspal dan penimbunan,” lanjutnya.
Ia mengatakan, bersedia bersama-sama dengan Kepala Dinas PU kampar dan pihak PT Waskita Karya selaku kontraktor untuk melakukan pengkuran bestek dan volume secara bersama-sama. Jika di lapangan terbukti ada penyimpangan itu, maka penegak hukum harus mengusut tuntas dan menangkap pihak kontraktor dan Dinas PU kampar.
Dikatakannya, selama ini ia melihat PT Waskita Karya selalu merugikan keuangan negara jika mengerjakan proyek di Provinsi Riau. hal ini menurutnya bisa dilihat dari proyek besar yang ditanganinya seperti pembangunan Jembatan Siak III, Siak IV, main stadion PON dan proyek pekerjaan jalan lainnya.
“Saya selaku organisasi sudah berniat baik kepada Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Kampar dengan mengirim surat melaporkan hal tersebut. Namun sampai saat ini surat kami tak mendapat tanggapan. Hukum kita ini juga tidak jalan, masalah seperti ini selalu terabaikan,” sampainya.
Syakirman juga mengingatkan Kepala Dinas Bina Marga tidak buang badan. Karena dalam tanggapan terkiat proyek ini mengatakan kalau dirinya tak bertanggungjawab, karena poyek berjalan pada saat Kepala Dinas yang lama.
“Kadis jangan melepas tanggungjawab. Ini bukan masalah person, karena pekerjaan dilakukan oleh lembaga dimana dirinya sebagai penanggung jawab,” tegas Syakirman.
Sementara itu, Kadis Bina Marga Kabupaten Kampar Indra Pomi Nasution ST, MSi saat dihubungi menolak panggilan telepon tidak menjawab.***(ran)