Plt Sekda Rohil Lantik 14 Pejabat

Plt Sekda Rohil Lantik 14 Pejabat
Plt Sekda Rohil Lantik 14 Pejabat

Rokan Hilir(SegmenNews.com)- Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Kembali melantik 14 Pejabat Struktural eselon III dan IV dilingkungan pemkab Rohil. Pelantikan Gelombang ke empat sepanjang tahun 2015 itu dilaksanakan dilantai IV kantor Bupati Rohil, Jalan Merdeka, Bagansiapiapi, Selasa (8/9) dengan melantik 10 pejabat Struktural eselon III dan 4 orang Eselon IV.

Dalam sambutannya Surya Arfan mengatakan, Rotasi dan mutasi jabatan dalam rangka untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. “Sebagai abdi negara, pejabat Pemkab Rohil harus loyal terhadap atasan dan masyarakat. Karena, kita adalah pelayaan masyarakat. Untuk itu, baktikan diri untuk memberikan pelayanan yang terbaik terhadap publik.

Setiap Mutasi yang dilakukan oleh pemerintah merupakan kebutuhan bagi organisasi. jabatan yang diemban oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan kepercayaan dan amanah. Maka dari Jabatan yang kita pegang tidak ada yang permanen dan bukan hak kita melainkan pemberian atas kepercayaan Pimpinan kepada kita, “ujar Surya Arfan.

Dilanjutkan kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Definitif Rohil itu, Pelantikan Gelombang Keempat sepanjang tahu 2015 ini untuk peningkatan kinerja pemerintah daerah, karena Kinerja ASN saat ini masih jauh dari harapan yang kita harapkan. Selain itu diterangkan Surya Arfan pelantikan ini juga tidak ada intervensi Politik melainkan hanya untuk memacu ketertinggalan kinerja.

“Kita bisa lihat semakin hari semakin banyak masyrakat yang membutuhkan kita terhadap pelayanan, oleh karena itu sebagai Abdi negara sudah sewajarnya kita memberikan pelayanan terbaik secara maksimalsesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada. Selain itu, pejabat bukan hanya sekedar meningkatkan kinerja, namun harus mampu mencari inovasi baru dalam mencapai suatu tujuan pemerintah, “pesannya.

Surya Arfan juga mengingatkan pejabat eselon III dan IV wajib menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dan ‘haram’ berpolitik praktis jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rohil Desember mendatang. “Undang-Undang (UUD) tentang Kepegawaian menjelaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang keras berpolitik praktis. Jika kedapatan, sanksi tegas bakal menimpanya,” ancam Surya Arfan.

Diingatkan Surya Arfan lagi, Sebagai Bawahan dalam bekerja harus sejalan dan harus tau apa keinginan dari pimpinan, begitu juga sebaliknya pimpinan harus mengetahui karakter terhadap bawahannya. Nah, dengan begitu Kinerja suatu SKPD akan berjalan dengan baik tanpa ada perlawanan dan penentangan dari bawahan terhadap pimpinannya, “pungkasnya.

Acara Pelantikan Gelombang keempat pejabat Struktural Eselon III dan IV itu dihadiri oleh Asiten II Bidang Ekbang H Hasrial SE Msi, Asiten III Bidang Kesra H Ali Asfar Sos Msi, Asisten IV bidang Administrasi Hj Dahniar, Anggota DPRD Rohil H Tatang Hartono SE, para Kepala Dinas/ Badan/ Kantor dilingkungan pemkab Rohil.***(adv/hms)