Rokan Hulu(SegmenNews.com)- Bupati Rokan Hulu Drs.H.Achmad Msi, menyatakan bahwa dirinya telah mempelajari kajian akademik tentang rencana pemekaran Wilayah Kabupaten Rohul menjadi dua Daerah otonomi baru.
Berdasarkan Kajian Akademik dari tim ahli tersebut, Bupati Achmad menyatakan Kesiapanya untuk segera menandatangani persetujuan Rekomendasi Pemekaran Rohul, sebelum dirinya berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji pada hari Senin (14/9) mendatang.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Rohul Drs.H.Achmad, Kamis (10/9) pagi, saat membuka, Ekpose Tim Kajian Pemekaran Wilayah Kabupaten Rohul di Convention Hall Masjid Agung Madani Islamic Center Pasirpengarain
“Sebelum saya berangkat haji saya akan tanda tangani persetujuan pemekaran itu,” tutur Achmad.
Achmad menyebutkan, bahwa setelah rekomendasi persetujuan pemerintah daerah terkait rencana pemekaran di tanda tangani, proses pemekaran Wilayah Kabupaten Rohul, kemudian akan di ajukan Ke DPRD Rohul untuk dibahas dan disepakati. Jika, DPRD menyetujui, maka usulan pemekaran tersebut akan diteruskan ke Gubernur Riau dan DPRD Riau.
“Jika Gubri dan DPRD Riau juga menyetujui proses pemekaran itu akan diteruskan ke Kementrian dalam negeri, mendagri akan mengeluarkan SK penetapan Daerah persiapan selama 2 tahun,” jelasnya.
Ketika disinggung tentang kemampuan keuangan daerah kabupaten induk apakah mampu membantu dua daerah pemekaran tersebut selama 2 tahun baik dari sisi keungan, personil dan juga sarana prasarana,sesuai amanah undang-undang, Achmad menyatakan berdasarkan Kajian, Kabupaten Induk yaitu Rokan Hulu mampu untuk melakukan hal itu. Menurutnya, adanya Kemampuan kabupaten induk inilah yang menjadi salah satu dasar Bupati Rohul dua priode ini, berani mengeluarkan Persetujuan Pemekaran,
“Meski nantinya Rohul berganti bupati, dengan sudah terbangunya sistem dalam proses pemekaran ini, bupati yang baru tinggal meneruskanya saja,” jelasnya.
Seperti yang diketahui, Pemkab Rohul berencana untuk memekarkan Rohul menjadi Kabupaten Rokan Samo yang terdiri dari gabungan kecamatan Ujung Batu, Tandun, Rokan IV koto, Pendalian, Pagaran Tapah Darusalan dan Kabun.
Sementara nantinya Kota Baharu Pasirpengaraian yang terdiri dari gabungan kecamatan Rambah, Rambah Samo, Rambah Hilir dan Bangun Purba.
Dan Kabupaten Induk terdiri dari gabungan Kecamatan Kepenuhan, kepenuhan hulu, tambusai, Tambusai Utara, Bonai darusalam dan Kunto Darusalam.
Diharapkan dengan adanya, Pemekaran Wilayah Kabupaten Rohul menjadi dua daerah otonomi baru diharapkan dapat memberikan dampak terhadap meningkatnya pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan serta peningkatan ekonomi masyarakat.***(adv/hms)