Pemkab Bengkalis Susun Strategi Tuntaskan Masalah Sertifikasi

Pemkab Bengkalis Susun Strategi Tuntaskan Masalah Sertifikasi
Pemkab Bengkalis Susun Strategi Tuntaskan Masalah Sertifikasi

Bengkalis(SegmenNews.com)- Penjabat (Pj) Bupati H Ahmad Syah Harrofie menginstruksikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis agar segera menuntaskan permasalahan ratusan Kepala Sekolah (Kepsek) di daerah ini yang tahun 2015 ini terancam tidak memperoleh dana sertifikasi dari Pemerintah Pusat.

“Saya sudah perintahkan Plt Kepala Disdik untuk menugaskan Sekretaris Disdik dan staf terkait untuk segera mengkoordinasikannya Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah di Jakarta. Dalam minggu ini juga koordinasi itu sudah harus dilakukan. Apa langkah-langkah yang akan kita ambil, tentunya harus menunggu hasil koordinasi tersebut,” ujar Ahmadsyah.

Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Provinsi Riau ini usai melakukan pertemuan dengan Plt Kepala Disdik H Heri Indra Putra, Kamis (9/9/2015). Turut mendampingi Heri Indra Putra dalam pertemuan yang digelar di ruang kerja Sekretaris Disdik tersebut, diantaranya Sekretaris Disdik Supardi.

Kemudian, Kabid Sarana dan Prasarana Disdik Hadi Prasetyo, serta Kabid Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal Disdik Purwanto. Sementara Pj Bupati Bengkalis dalam pertemuan tersebut Kepala Bagian Humas Johansyah Syafri dan Kasubbag Peliputan dan Dokumentasi Bagian Humas Adi Sutrisno.

Meskipun tidak merincinya, Ahmadsyah juga mengatakan, dalam pertemuan yang berlangsung hampir satu jam itu, berbagai persoalan yang dapat menghambat percepatan dan keberhasilan pembangunan pendidikan di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, juga harus segera dicarilakn solusi terbaik penyelesaiannya oleh Disdik Bengkalis.

Untuk informasi, saat ini sekitar ratusan Kepsek di daerah ini, mulai Kepsek Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Atas/Sederajat, pada tahun 2015 ini, memang terancam tak bisa menerima dana sertifikasi guru dari Pemerintah Pusat yang selama ini rutin mereka terima.

Penyebabnya, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) para Kepsek tersebut tidak lagi sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) No 28/2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Madrasah. Khususnya data yang berkenaan dengan masa jabatan mereka sebagai Kepsek.

Sesuai Permendiknas tersebut, masa jabatan seorang Kepsek di satu sekolah tidak tak terbatas. Yaitu, paling lama selama 8 tahun. Sementara para Kepsek tersebut masa tugasnya semuanya sudah melebihi periodisasi maksimal yang diamanah Permendiknas No 28/2010 dimaksud.

Karena surat pengangkatan mereka sebagai Kepsek dalam Dapodik sudah dianggap expired atau kedaluwarsa itulah yang menyebabkan mereka pada tahun 2015 ini mereka terancam tidak bisa menerima dana sertifikasi yang sebulannya rata-rata Rp4 juta rupiah.

Ironisnya lagi, menurut para Kepsek tersebut, selama ini belum ada upaya-upaya nyata yang dilakukan Disdik Bengkalis.

Meskipun menurut pengakuan mereka hal ini sudah disampaikan kepada Disdik. Untuk itulah dan agar persoalan ini tidak berlarut-larut, para Kepsek tersebut minta Pj Bupati Bengkalis turun tangan. Ikut membantu menyelesaikannya.

“Pertemuan dengan Plt Disdik ini diantaranya memang dalam rangka menindaklanjuti permasalahan dana sertifikasi yang tahun 2015 ini terancam bakal tidak dapat diterima para Kepsep tersebut. Secepatnya akan kita carikan solusi terbaik. Namun itu tadi, tentunya masih menunggu hasil koordinasi Disdik Bengkalis dengan Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah di Jakarta,รข” ujar Ahmadsyah, seraya mengaku menerima banyak laporan langsung dari sejumlah Kepsek melalui telepon selulernya.***(kpr/ran)