7 Terdakwa Pencurian Sawit Dituntut 4 Bulan Kurungan

7 Terdakwa Pencurian Sawit Dituntut 4 Bulan Kurungan
7 Terdakwa Pencurian Sawit Dituntut 4 Bulan Kurungan

Rokan Hulu(SegmenNews.com)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian Kabupaten Rokan Hulu menuntut tujuh terdakwa warga desa Kepenuhan Timur kecamatan Kepenuhan dengan 4 bulan kurungan dan potong masa tahanan pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN), Senin (14/9/15) sore.

Ke tujuh terdakwa tersebut yakni, Ketua Koperasi Sawit Timur Jaya H. Iskandar (50), Dalius (39), Anasrudin AD (48), Abdul Karim (35), Zulkifli Lubis (33), Basuki alias Suki (37), dan Adenan bin Atan (52).

JPU, Riki mengatakan 4 bulan kurungan yang dijatuhkan kepada iskandar dan kawan-kawan sudah sesuai dengan prosudural dan bukti-bukti dan fakta dalam persidangan, serta saksi dari pihak PT. BMPJ dan termasuk saksi dari Penyidik Polda Riau yang menangkap ke tujuh warga Kepenuhan Timur tersebut.

Terdakwa tersangkut kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT. Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) pada 4 Februari 2015 lalu. Tuntutan yang dijatuh JPU sudah berdasarkan prosudural dan bukti-bukti dan fakta dalam persidangan yang dipimpin Ketua PN sebagai ketua Majelis Lilin Herlina, hakim anggota Feri Irawan dan Lia Yuannita. Sedangkan JPU dari kejaksaan negeri langsung dipimpin oleh Iskandar Zulkarnain dan Riki.***(man)