Kampar(SegmenNews.com)- Terkait menyebarnya spanduk dan selebaran yang bertuliskan tangkap Wakil Bupati Kampar, Ibrahim Ali SH Dan Ahmad Fikri S,Ag bersama mantan Dirut Bank BPR M Hafis dan beberapa Kades-kades yang diduga terindikasi penyalahgunaan APBD Kampar. Kasi Intel Kejari Bangking menilai penyebar selebaran belum punya bukti yang kuat.
Mereka hanya melempar isu-isu saja sama kepada penegak hukum. Namun mereka tidak memiliki bukti yang kuat atas keterlibatan pejabat Kampar seperti yang mereka sebutkan. Jika mayarakat atau penebar selebaran memiliki bukti yang kuat, pihak kejaksaan akan menangkap pejabat korupsi.
“Kalau memang ada bukti nyata dan berkasnya, jangankan Wakil Bupati, Bupati pun kita tangkap. Tapi tolong serahkan bukti-buktinya yang menyatakan diri mereka (pejabat) terlibat dalam korupsi yang diperbuatnya,” tukas Kasi Intel, Marel Lasargi SH MH, Selasa (22/9/15) melalui telepon.
Diakuinya, selama ini banyak yang menebar cerita kalau pejabat Kampar banyak yang korupsi. Tapi, tidak ada satupun yang membawa buktinya. Dia berharap ada yang datang kepadanya membawa bukti-bukti korupsi yang kuat.
Sementara itu, Ketua DPD ICI Kampar M Ikhsan SH meminta kepada kejaksaan negeri (Kejari) Bangkinang agar meminta hasil audit BPK RI Untuk menindak lanjuti kasus tersebut. “Kita mendukung kinerja kejaksaan agar mendalami isu yang beredar di tengah-tengah masyarakat kabupaten Kampar,” ujarnya.
Ikhsan menambahkannya lagi pernyataan kasi Intel Kejari dan mendukung upaya Kejari dalam mejaga stabilitas atau keharmonisan masyarakat kabupaten Kampar. “Kita minta kepada penyebar luas isu tersebut juga jangan hanya asal tebar isu saja, kalau memang ia ada bukti adanya indikasi dugaan Korupsi seperti yang di tuliskan mereka di spanduk yang sebarkan di beberap titik di kawasan kota Bangkinang itu silahkan saja, dan kita patut mendukung niat baik mereka peduli kemajuan masyarakat kabupaten kampar,” tutup Ikhsan.***(ali)