Penadah Ranmor Ditembak Polisi

Dua tersangka Ranmor saat konferensi pers
Dua tersangka Ranmor saat konferensi pers

Siak(SegmenNews.com)- Polisi Sektor Kandis, Kabupaten Siak, Riau berhasil menangkap dua orang tersangka pencurian sepeda motor (Ranmor), sementara satu orang lagi masih dalam pengejaran kepolisian.

Dua tersangka diamankan yakni, Riky (25) (pelaku pencurian) dan Ali Ginting (44) (berlaku sebagai penadah). Tersangka Ali terpaksa mendapat oleh-oleh timah panas di kaki kanannya oleh polisi.

Dalam konferensi pers, Kapolres Siak, melalui Kanit Reskrim Polres Siak Ipda Hermanto, Selasa (29/9/15), kedua tersangka ditangkap di Kota Duri ada tanggal 9 September 2015 lalu. Saat dilakukan pengeledahan di rumah tersangka Ali ditemukan sepedamotor korban merk Mio Nopo BM 2948 YM milik, Sandra Elindan dan sabu-sabu.

Pelaku Rizky sebagai pencurian di kenai Pasal 363 dengan hukuman 5 tahun. Sedangkan Ali sebagai penadah dikenakan Pasal 480 dengan hukuman 3 tahun kurungan.***(rinto)