Kampar(SegmenNews.com)- Perkara dugaan korupsi proyek normalisasi danau, Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau senilai Rp890 juta saat ini masuk ke tahap P19 (prapenuntutan)
Hal itu disampaikan oleh, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang, Beni Siswanto, kepada segmennews.com, Senin (5/10/15). “Benar kita telah terima berkas dari pihak Polres Kampar, melalui tim jaksa peneliti tindak pidana korupsi Kejari Bangkinang. Kita tinggal menunggu kelengkapan berkas atau P19 dari polisi,” jelas Beni.
Namun sejauh ini, Kasipidsus masih enggan menyebutkan nama yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi normalisasi danau itu. “Itu (nama terlibat) silahkan saja kepenyidiknya langsung,” tukasnya.
Berdasarkan dengan surat perjanjian kontrak Nomor: 610/Kontrak/BPM-AIR/PPPS/APBD-B/06/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012, bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Agusti.
Akan tetapi, seluruh pekerjaan di lapangan oleh CV Agusti diserahkan kepada pihak lain yang tidak termasuk di dalam daftar personil perusahaan CV Agusti.***(ali)