Pemerintah Rancang UU untuk Rampas Aset Koruptor

Pemerintah Rancang UU untuk Rampas Aset Koruptor
Pemerintah Rancang UU untuk Rampas Aset Koruptor

Jakarta(SegmenNews.com)- Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) santer menyuarakan pentinganya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Ekathahjana mengatakan, RUU tersebut diharapkan menjadi penguat langkah penegakan hukum dengan cara merampas aset koruptor yang sudah merugikan negara.

“Motivasi utama memang Rancangan Undang-undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana itu pada awalnya memang untuk memberikan penguatan terhadap pertama langkah-langkah penegak hukum untuk memberantas praktik-paraktik korupsi termasuk money laundring,” katanya di gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis, (15/10/15).

Dari kajian yang dilakukan Widodo, pemerintah saat ini masih belum dapat menjangkau uang dan aset-aset koruptor di luar negeri yang diperoleh dari hasil korupsi ataupun tindak pidana lainnya di dalam negeri.

Oleh karena itu, RUU ini menjadi fokus perhatian pemerintah untuk segera merampungkan draft RUU dan mendorong RUU itu dapat segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.

“Rancangan undang-undang ini harapan kita jadi landasan untuk bagaimana secara yuridis merampas aset-aset ini. Tapi kami tidak kemudian serta merta perampasan itu dilakukan negara tanpa prosedur hukum,” tandasnya.***

Red: hasran
Sumber: okezone.com