Rokan Hulu(SegmenNews.com)– Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Rokan Hulu, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan, MA menghimbau kepada umat Islam dan umat beragama pada umumnya di kabupaten Rokan Hulu, agar tidak terpancing dengan kasus pembakaran rumah ibadah yang terjadi pada Selasa, 13 Oktober 2015, di desa Sukamakmur Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
Kasus pembakaran rumah ibadah tersebut, berdasarkan informasi yang diterima, sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, dengan harapan agar aparat penegak hukum dapat melakukan proses penegakan hukum dan penindakan terhadap oknum yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Apa yang terjadi di Aceh Singkil, mari kita serahkan penyelesaiannya kepada umat beragama dan aparatur pemerintah yang ada di Kab Aceh Singkil, sebab kita yakin dan percaya bahwa umat, aparatur penegak hukum, dan Pemerintah Daerah setempat, dapat menyelesaikan persoalan tersebut secara adil dan bertanggungjawab,” sampai Ahmad Supardi, Kamis (15/10/15)
Ada lima imbauan yang disampaikannya yakni:
Pertama, agar semua umat beragama untuk tetap tenang dan tidak terpancing dengan kasus tersebut, sambil menunggu proses hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian Republik Indonesia.
Kedua, agar semua tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan seluruh lapisan masyarakat, untuk membangun suasana harmonis, dinamis, dan saling harga menghargai, hormat menghormati, sehingga tetap tercipta kerukunan antar umat beragama.
Ketiga, agar seluruh umat beragama, memahami hakekat beragama yang benar, yang menekankan perdamaian, menjaga peradaban dan nilai kemanusiaan. Konflik antara umat hanya menjadikan tragedi memilukan dan memalukan, dan bahkan mendatangkan kehancuran serta penderitaan yang berkepanjangan.
Keempat, agar semua umat beragama mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam pendirian rumah ibadah, yang sangat rentan akan terjadinya perpecahan di kalangan umat beragama, dengan berpedoman pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Kelima, agar aparatur penegak hukum dan semua instansi terkait, dapat mengamati segala masalah yang timbul dan yang akan timbul dalam masyarakat, terkait dengan pendirian rumah ibadah dan kerukunan umat beragama, sehingga dapat dicarikan solusinya secara arif dan bijaksana.***(ran)