Pekanbaru(SegmenNews.com)– Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Nazief Soesila Dharma, akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Pekanbaru. Vonis tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa sebelumnya 1,6 penjara.
Hukuman tersebut tak membuat Nazief bersedih, raut wajahnya tampak gembira, dan tak menunjukkan ada beban sedikit pun. Bahkan Nazief sumringah saat memeluk kolega-kolega nya usai sudang, Kamis (15/10/15).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Irwan Effendi SH Menyebutkan, Nazief dan dua orang terdakwa lainnya, mantan Kepala Bagian Keuangan Provinsi Riau Zuhanda Agus dan Muhammad Nasir mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau terbukti melanggar pasal pasal 3 junto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juga dituntut selama 1,5 tahun penjara.
“Terdakwa Nazief divonis 1 tahun penjara denda sebesar Rp50 juta atau subsider selama 3 bulan penjara,” kata hakim.
Lanjutnya, Nazief juga harus membayar uang pengganti sebesar Rop400 juta. Jika tidak dibayar, dapat diganti dengan penjara selama enam bulan penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhiyaksa SH, Oka Regina SH dan Dame SH menyatakan, ketiganya terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.***(ran/ur)