Jaksa Banding Atas Vonis Mantan Sekwan DPRD Riau

image

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru banding atas vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri setempat kepada terdakwa korupsi pengelolaan dana Sekretariat DPRD Riau Nazief Susila Darma.

“Kita nyatakan banding dan telah disampaikan ke Pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Edy Birton di Pekanbaru, Jumat.

Ia mengatakan pernyataan banding itu segera disampaikan ke Pengadilan mengantisipasi habisnya masa tahanan terdakwa. “Sementara jika masa tahanan habis maka dia bisa lepas demi hukum,” jelasnya.

Sebelumnya pada Kamis (15/10) terdakwa divonis hukuman penjara satu tahun bersama dua terdakwa lainnya yakni Zuhanda Agus dan Muhammad Nasir.Baca disini>>>.***(ant/ran)