Perampasan Lahan, Suku Sakai Mandau Adukan PT Murini ke DPRD Riau

Suku Sakai Mandau Adukan PT Murini ke DPRD
Suku Sakai Mandau Adukan PT Murini ke DPRD

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Warga suku Sakai Desa Bumbung Kecamatan Mandau, Bengkalis mendatangi Komisi A DPRD Riau untuk mengadukan PT Murini Wood Indah Industri, group PT Surya Dumai. Karena telah merampas tanah milik suku Sakai seluas 361 hektar sejak tahun 1996.

Selama ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sakai Riau, Patar Pangasian SH menjelaskan, lahan itu merupakan milik 143 kepala keluarga (KK) warga Sakai, dengan cara hidup berpindah pindah. Sejak tahun 1996, tanah tersebut menjadi konsensi Cevron Pasifik Indonesia (CPI).

Perjanjian CPI dengan masyarakat yaitu, masyarakat boleh tinggal dan menanam diatas konsesi itu. Sepanjang tanah itu belum dipergunakan oleh CPI. Nanti ketika akan digunakan maka CPI berjanji akan mengganti rugi tanaman masyarakat diatas tanah konsesi tersebut.

Namun pada tahap berikutnya, PT Murini masuk dengan mengatasnamakan suku sakai dan menumbangkan seluruh tanaman suku asli dan diganti menjadi tanaman karet, tetapi saat ini sudah berganti lagi dengan tanaman sawit. Diantaranya tanaman jengkol, kelapa, pisang dan lain lain.

“PT Murini masuk menguasai lahan 361 hektar itu mengatasnamakan suku sakai kepada CPI. Makanya ia bisa menanam karet saat itu dan sekarang sudah berganti sawit. Saat itu, bagi CPI tidak masalah tanah itu ditanami karena belum diperlukan,” kata Patar, didampingi suku asli Sakai, Irwandi dan Nasir di DPRD Riau, Rabu (28/10).

Tetapi tahun 2004, tanah konsesi ini akan dipergunakan CPI. Ketika sedang mengkaji ganti rugi tanaman masyarakat, namun dihalang halangi oleh PT Murini. Pasalnya PT Murini menyatakan tanaman itu miliknya dan bukan milik masyarakat Sakai.

Akibat dihalang halangi itu, sampai sekarang, tanah konsesi ini tidak bisa dimanfaatkan oleh CPI. Sementara PT Murini tetap menikmati hasil perkbunannya sampai sekarang.

“Tahun 2008 lalu, sudah pernah hearing di kantor Pemprov Riau. Saat itu, PT Murini mengakui tanah itu milik masyarakat Sakai. Dan perkebunannya tidak memiliki izin perkebunan disana. Namun entah kenapa, setelah peremuan disana, sampai sekarang PT Murini tidak juga menyerahkan hak masyarakat Sakai,” jelas Patar.

Diakui, PT Murini memiliki lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang berdampingan dengan tanah konsesi CPI atau tanah 361 hektar ini. Namun karena dia (PT murini) kuat, maka ia menanami tanah konsesi yang diserahkan CPI kepada masyarakat.

Sebelumnya, masyarakat Sakai sudah mencoba berjuang secara tradisional. Dengan cara mendatangi PT Murini, demo, dan mengadu ke Pemprov Riau. Tapi tidak berhasil. Untuk itu masyarakat ini mendatangi Komisi A DPRD Riau untuk mengadu dan hearing dengan PT Murini.

Setelai melalui surat pemanggilan, hari ini (kemarin red) yang hadir hanya masyarakat Sakai. Sedangkan manajemen PT Murini tidak Hadir. Oleh sebab itu, Anggota Komisi A DPRD, Abdul Fattah selaku pemimpin rapat menunda hearing dengan penjadwalan pemanggilan kembali. Selain kedua belah pihak ini, nanti akan ditambah pemanggilan terhadap pihak CPI.

Supaya dapat diketahui dan dijelaskan pokok permasalahannya dengan jelas. Sehingga hak masyarakat Sakai ini dapat diberikan sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan berlaku.

“Pada pemanggilan sekarang, pihak PT murini tidak datang. Untuk itu kita baru bisa mendengarkan keterangan dari satu pihak. Diharapkan pada pemanggilan kedua, manajemen PT Murini bisa hadir di Komisi A nanti,” kata Abdul Fatah.***(AIin)