Dinilai ada Kejanggalan, Sita Eksekusi Rumah di Pelalawan Ricuh

paluPangkalan Kerinci(SegmenNews.com)- Proses sita eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, terhadap sebuah rumah di Jalan Hang Tuah, jalur 10, desa Makmur, kecamatan Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan, Riau ricuh. Sebab pemilik rumah, Sukino menilai putusan PN ada kejanggalan.

Walau sempat terjasi adu mulut, antara Sukino dengan Sukiyem mantan istrinya, tapi berhasil di redam oleh Panitra Sekertaris (Pansek) PN Pelalawan R Seno Soeharjono santoso SH MH bersama juru Sita PN Pelalawan Retno Pahlepi SH dan disaksikan oleh Kades Makmus HSuparno, yang dilaksanakan Rabu (28/10) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Ini hasil putusan Pengadilan, kami hanya melaksanakan saja. Kalau ada keberatan silahkan tempuh jalur hukum dengan mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Jadi kita bukan melakukan eksekusi, baru tahap sita eksekusi terhadap objek perkara dan pengukuran,” tegas Pansek PN Pelalawan.

Karena sesuai putusan PN Pelalawan tertanggal 21 September 2015 untuk melaksanakan Sita Eksekusi terhadap objek yang dimohon oleh pemohon eksekusi (Sukiyem) sesuai dengan amar putusan berupa. Satu bidang rumah di jalur 10 tersebut dengan ukuran 24×28 meter yang diserahkan kepada anak laki-laku penggugat yakni Marwan.

Kemudian satu bidang tanah berupa rumah di Jalur 11, desa Makmur, kecamatan Pangkalan Kerinci, dengan ukuran 24×28 meter yang diserahkan kepada Ria Apriyanto, dua hketar kebun sawit di desa Makmur di serahkan tergugat Sukino. Selanjutnya dua hektare kebun sawit di kaplingan rajawai di desa Makmur, kecamatan Pangkalan Kerinci, diserahkan kepada penguggat.

Lalu empat hektar tanah di Simpang Granit, desa Belilas, kecamatan Sebrida, kabupaten Inhu, yang pelaksanaan eksekusinya oleh PN Rengat, satu bidang tanah di jalur 9 desa Makmur, Pangkalan Kerinci, mobil Kijang LX tahun 1997, sepeda motor Honda Supra X 25, kesemuannya di jual untuk menutupi hutang pengguat dan tergugat sebesar Rp172 juta di tambah hutang koperasi Rp3,8 juta.

“Kalau ada sisanya akan dibagikan dua antara penggugat dengan tergugat. Jadi setelah kita sita eksekusi dan pengkukuran bersama BPN Pelalawan. Tidak boleh dipindah tangankan atau di jual, karena bisa di pidanakan,” ungkap Seno.

Usai mendegarkan pembacaan penetapan satu persatu objek dilakukan pengukuran muali dari rumah, serta tanah di lakukan pengukuran oleh pihak BPN Pelalawan, dan di saksikan oleh pengugat Sukiyem.

Sementara untuk diketahui, terjadinya sita Eksekusi ini berawal dari gugatan harta gono-gini oleh Sukiyem terhadap Sukino yang telah resmi bercerai di Pengadilan Agama (PA) Pelalawan. Namun atas gugatan akhirnya di menangkan oleh Sukiyem di PN Pelalawan, dan di lanjutkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) tapi juga putusan sama di menangkan Sukiyem.

“Saya tidak cari menang, tapi hanya minta harta warisan saya dibagi dua, dan pihak pengadilan berlaku adil. Karena harta ini bukan dibawa mati. Jadi ini ada ke janggalan saya akan gugat balik terhadap eksekusi ini,” teriak Sukino .***(fin)