![Sidang vonis bebas di PN Rokan Hulu](https://segmennews.xyz/wp-content/uploads/2015/10/IMG_20151030_26763.jpg)
Rokan Hulu(SegmenNews.com)- 7 terdakwa pencurian sawit di Kabupaten Rokan Hulu di vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangarayan, Kamis (29/10/15) sore.
Sebelumnya ke 7 terdakwa dituntut 3 bulan penjara, namun dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Lilin Herlina dan hakim anggota Ferri Irawan terdakwa terbukti tidak bersalah.
Sebab dari keterangan 8 orang saksi dari anggota Polda Riau tidak membuktikan para terdakwa bersalah.
Sebelumnya ke 7 terdakwa dituduh mencuri Tandan Buah Segara (TBS) milik PT. Budi Murni Panca Jaya (BMPJ), Kecamatan Kepenuhan.
Salah seorang terdakwa bebas, Iskandar mengaku selama ini mereka difitnah.”Polisi asal main tangkap aja, padahal kami tidak bersalah,” ujarnya.***(man)